JATIMTIMES - Warganet dibuat heboh dengan unggahan video @yugha_ardians terkait dugaan tanah bermasalah Pondok Pesantren (ponpes) Thursina International Islamic Boarding School (IIBS) di Desa Landungsari Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Setelah pondok pesantren melakukan klarifikasi di sosial media, video @yugha_ardians rupanya telah dihapus.
Video yang diunggah @yugha_ardians pada Senin (10/7/2023) itu kurang lebih sudah ditonton hampir 1 juta pengguna Tik Tok hingga Selasa (11/7/2023). Namun saat wartawan JatimTIMES mencoba kembali mengecek video tersebut, ternyata sudah tidak ada.
Baca Juga : Bencana Kabupaten Malang, BPBD Catat 1.434 KK di 42 Desa Terdampak, 2 Meninggal Dunia
Namun @yugha_ardians mengunggah video baru, menanggapi beragam komentar yang dilontarkan kepadanya. Dengan memperlihatkan sedikit kalimat dari dan komentar dari warganet.
Potongan yang diambil @yugha_ardians “Semuanya fitnah tidak benar. Sekdar info bapak ibu. Tanah itu memang ada dulu kita beli sudah sertifikat resmi dari perum Oma Kampun memang,”.
“Lololoo gabahaya taaa,” komentar pacarprksnghn_.
“Waduuuh pak yugha ada maen @YUGHA ARDIANS,” komentar pemilik aku dengan ekspresi.
Banyak warganet juga mempertanyakan video yang telah diunggah sebelumnya. “Om yugha kok videonya di hapus?,” komentar pemilik aku dengan ekspresi.
Yugha mengatakan jika pihaknya tidak akan mundur terkait permasalahan tanah tersebut. Pihaknya akan tetap berjuang hingga permasalahan yang ditujunya selesai.
“Aku gak bakalan mundur tenang wae, seng niate elek nang keluargaku monggo gakpopo Allah maha mengetahui,” tulis Yugha.
Baca Juga : Waspada Saldo Rekening Amblas Usai Klik File APK, Lakukan Ini Jika Terlanjur Klik
Terkait dengan video yang diunggahnya itu, Ia tidak merasa menghapus. Video tersebut rupanya tiba-tiba menghilang. Namun Ia bakalan mengunggah kembali video tersebut.
“Vidio moro-moro (tiba-tiba) ilang (hilang) untunge aku nyimpen. bakalan tak up maneh sampe masalah iki mari tunggu ya vidio selanjutnya ya nitizen,” tulis Yugha.
Diberitakan Yugha mengunggah video lantaran pihak keluarga merasa dirugikan. Sebab tanah milik keluarganya kini telah dibangun sebuah gedung megah. Namun tidak ada uang sepeser pun yang masuk di tangan, bahkan surat-surat masih ada di genggaman keluarga mereka.
Namun pihak pondok pesantren mengklarifikasi jika tanah sudah beli secara sah dari PT. Lembah Permata Biru. Dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 01890 surat ukur No. 02505 tanggal 8 bulan 10 tahun 2019 di Notaris R Imam Rahmat Syafi'i.
Pembelian tanah telah dibayar lunas dan saat ini telah secara sah beralih nama ke Yayasan Thursina Malang dengan nomor sertifikat: 12.30.22.07.3.01917 danmemiliki surat MI Bnomor: 503/31/IMB-5/35.07.122/2021.