JATIMTIMES - Belakangan kasus kehilangan saldo dalam rekening bank marak terjadi. Hal ini tentunya sangat meresahkan masyarakat. Modusnya, pelaku mengirimkan file dengan ekstensi atau format APK yang disamarkan sebagai undangan pernikahan ataupun file kiriman paket dan yang lainnya.
Dan ketika telah dikirimkan dan korban meng-klik file yang dikirimkan tersebut, maka data kredensial username, password mobile banking, email hingga OTP di SMS dapat dicuri oleh pelaku dan digunakan untuk menguras rekening korban.
Baca Juga : Ini Modus Dugaan Penipuan Investasi Pompa ASI di MalangĀ
Hal ini seperti yang terjadi pada Silvia YAP (52) warga Lawang, Kabupaten Malang yang kehilangan uang pada rekening sebesar Rp 1,4 miliar. Juga Irwan Gema GE warga Klojen, Kota Malang yang kehilangan uang kurang lebih Rp 549 juta.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang Sugiarto Kasmuri menyampaikan telah menerima aduan dari salah seorang korban. Berdasarkan POJK tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, OJK Malang hanya menangani aduan masyarakat yang mengalami kerugian maksimal Rp 500 juta. Karena itu, jika kerugian di atas Rp 500 juta, maka menjadi kewenangan OJK Pusat.
Meski begitu, sebelumnya OJK telah mengkonfirmasi kasus tersebut ke pihak perbankan. Saat ini, pihak perbankan masih melakukan investigasi atas kasus tersebut. Di sisi lain, pihaknya mengimbau agar masyarakat waspada dengan modus tersebut. Pihaknya memberikan beberapa tips yang harus dilakukan ketika masyarakat terlanjur meng-klik dan menginstal file APK yang dikirimkan tersebut.
Langkah pertama yang harus dilakukan masyarakat adalah segera menonaktifkan sambungan internet pada ponsel. Setelah itu, masyarakat diharapkan segera menghubungi pihak bank untuk melakukan pemblokiran rekening.
"Segera hubungi pihak bank. Bisa melakukan pemblokiran rekening lewat telepon. Beberapa ada yang menyediakan fitur pemblokiran lewat aplikasi," ungkapnya.
Menurut Sugiarto, pemblokiran ini tentunya jauh lebih cepat ketimbang pelaku dalam menjalankan aksinya menguras rekening bank korban. Sebab, pemblokiran bank pada umumnya lebih cepat dibandingkan aksi pelaku yang harus melakukan olah data atau perekaman data untuk membobol data korban.
Baca Juga : Viral Permasalahan Tanah Boarding School Thursina Malang, Pihak Ponpes Beberkan Sertifikat HGB dan Tanah
"Pelaku ini kan misalnya melihat data, OTP pada SMS, tentunya kan juga akan menganalisis satu persatu isi SMS atau data lainnya. Makanya ini waktu untuk segera melakukan pemblokiran," jelasnya.
Dengan pemblokiran, tentu pelaku tidak akan dapat mengakses rekening korban, kendati data kredensial korban telah didapatkan sebelumnya melalui proses ilegal. Kemudian, korban diharapkan melakukan pelaporan terhadap nomor pengirim dari file APK tersebut ke pihak terkait, tentunya dengan harapan tidak lagi menjadi korban dengan modus yang serupa.
"Selanjutnya lakukan pemblokiran nomor pengirim file APK tersebut," terang Sugiarto.