JATIMTIMES - Eks peneliti BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) Andi Pangerang Hasanudin (30) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Ia didakwa melakukan ujaran kebencian dan ancaman kekerasan melalui transaksi elektronik berdasarkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).
Sidang perdana Andi digelar di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang pada Rabu (12/07/2023) sekitar pukul 10.40 WIB. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ini dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setyawan dengan hakim anggota Faisal Akbaruddin Taqwa dan Luki Eko Andrianto.
Baca Juga : Pemilik @nasidaruratJogj Curhat Jadi Korban Revenge Porn, 8 Bulan Dapat Ancaman Mantan Klien
Terdakwa Andi Pangerang tidak dihadirkan di ruang sidang. Ia mengikuti sidang secara online dati Lapas Jombang tempatnya ditahan saat ini. Eks peneliti BRIN ini hanya menghadirkan penasihat hukum di ruang sidang, yaitu Suparno, Palupi Pusporini dan Iwan Suprianto. Sedangkan pihak JPU hanya dihadiri Aldi Demas.
Demas mengatakan, Andi Pangerang didakwa dengan 2 Pasal UU ITE. Yaitu Pasal 45A Ayat (2) junto Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Unsur pasal tersebut adalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama dan antargolongan atau SARA.
Kedua, Andi didakwa Pasal 45B junto Pasal 29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Untuk unsur dakwaan yang kedua, unsurnya adalah dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Demas saat diwawancarai wartawan usai sidang.
Pembacaan surat dakwaan yang disampaikan Demas ini berlangsung sekitar 20 menit. Dakwaan dari JPU tersebut diterima langsung oleh penasihat hukum terdakwa tanpa mengajukan nota keberatan atau ekspesi.
"Kami dari tim kuasa hukum terdakwa nilai bahwa dakwaan sudah cukup. Sehingga kami tidak mengajukan keberatan," ucap penasihat hukum Andi Pangerang, Palupi Pusporini, kepada wartawan.
Baca Juga : Petani Kelapa Se-Eks Karesidenan Kediri Sambat ke Pemerintah, Sampaikan Jeritan di Forum Diskusi
Andi Pangerang Hasanudin membuat heboh dengan komentarnya 'halalkan darah semua Muhammadiyah' di Facebook melalui akun bernama AP Hasanudin pada Minggu (24/04/2023). Komentar bernada ancamam ke warga Muhammadiyah itu dilakukan Andi saat masih menjadi peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," tulis Andi di Fecebook.
Tangkapan layar komentar pedas Andi itu dibagikan di media sosial oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma'mun Murod. Setidaknya ada 4 tangkapan layar yang dibagikan Murod di media sosial.
Komentar tersebut ditulis Andi Pangerang untuk membalas komentar akun Ahmad Fauzan S yang ternyata kader Muhammadiyah. Pengurus Muhammadiyah Jombang pun melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke polisi pada Senin (24/4/2023). Kasus ini kemudian diambil alih Bareskrim Polri. Tersangka sudah dipecat dari BRIN.