JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar dipastikan telah menerima berkas perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) dari 17 partai politik. Penyerahan berkas perbaikan bacaleg resmi ditutup KPU Kota Blitar pada Minggu 9 Juli 2023.
“Pengajuan dokumen perbaikan bacaleg telah selesai pada Minggu 9 Juli 2023 kemarin. Ada beberapa parpol yang melakukan penggantian bacaleg, ada yang jumlah bacalegnya berkurang ada juga yang jumlahnya tetap,” kata Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis Hernawan Miftakhul Khabib, Selasa (11/7/2023).
Baca Juga : Gercep, KKPG Banyuwangi Salurkan Bantuan Bagi Keluarga Korban Rumah Roboh di Villa Ijen
Khabib menambahkan, sesuai aturan, selama tahapan perbaikan berkas, parpol memang diperbolehkan mengganti maupun mengurangi jumlah bacaleg. Namun secara detail, pihaknya belum mengetahui jumlah pasti parpol yang mengganti bacaleg dan ada yang mengurangi jumlah bacaleg.
"Seluruh partai politik melakukan perbaikan hasil verifikasi administrasi. Ada beberapa yang melakukan penggantian, ada yang tidak. Ada juga yang berkurang ada juga yang tidak. Misalnya mereka di awal mengajukan tujuh, sekarang berkurang dari tujuh. Ada beberapa parpol yang begitu," terangnya.
Setelah menyerahkan berkas perbaikan, KPU Kota Blitar akan kembali melakukan verifikasi administrasi hasil perbaikan. Verifikasi administrasi perbaikan dokumen pendaftaran bacaleg dilakukan sampai 6 Agustus 2023.
“Setelah verifikasi administrasi, selanjutnya akan masuk ke tahapan pencermatan daftar calon sementara (DCS). Setelah itu masuk pada penyusunan DCS. Setelah jadi DCS, nanti ada tahapan tanggapan dan klarifikasi. Kemudian masuk ke pencermatan daftar calon tetap (DCT). DCT ini nanti akan kita umumkan pada bulan November ini tahapan terakhir pencalonan," pungkasnya.
Baca Juga : Operasi Patuh Semeru, Polres Blitar Kota Terapkan Tilang Manual
Sebagai informasi, di Kota Blitar ada 17 parpol peserta Pemilu 2024 yang mendaftarkan bacalegnya. Dari 17 parpol itu, ada 360 bacaleg yang didaftarkan ke KPU Kota Blitar. Hasil verifikasi administrasi, KPU Kota Blitar menyatakan hanya 58 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Selebihnya sebanyak 302 bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi.
Untuk bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi, KPU Kota Blitar sesuai aturan yang berlaku memberikan waktu perbaikan dokumen kepada partai politik.