free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Operasi Patuh Semeru, Polres Blitar Kota Terapkan Tilang Manual

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - Jul - 2023, 02:47

Placeholder
Polres Blitar Kota gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2023. (Foto: Humas Polres Blitar Kota)

JATIMTIMES-Kepolisian Resort (Polres) Blitar Kota akan menggelar Operasi Patuh Semeru 2023. Operasi ini akan menerapkan tilang manual.

Informasi yang diterima media ini, Operasi Patuh Semeru 2023 akan digelar Polres Blitar Kota selama dua pekan. Yakni mulai 10 Juli hingga 24 Juli 2023.

Baca Juga : Pemkot Kediri Selenggarakan Bimtek SIINAS

Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto mengatakan, penerapan tilang manual dalam Operasi Patuh Semeru 2023 akan dilaksanakan sesuai SOP. Tidak ada bayar denda di tempat, pembayaran denda langsung diarahkan membayar di Kantor Pengadilan sesuai pelanggaran yang ditemukan.

Tindakan tilang manual akan diterapkan Satlantas Polres Blitar Kota sesuai aturan yang berlaku. Pelanggaran secara umum seperti kelengkapan surat kendaraan dan SIM. Polisi juga akan melakukan pengecekan kendaraan dan jika nomor tidak sesuai akan ditindak.

"Selama Operasi Patuh ini, kami akan melakukan tilang manual, terutama bagi pengendara yang ugal-ugalan dan balap liar. Kami dari kepolisian juga akan menindak kendaraan roda empat yang berpotensi mengendarai ugal-ugalan maupun melebihi kecepatan," kata Mulya, Senin (10/7/2023).

Mulya menambahkan, selain tilang manual pihaknya juga tetap menerapkan tilang elektronik selama berlangsungnya Operasi Patuh Semeru 2023. Tilang elektronik berlaku di tiga titik kamera ETLE yang ada di Kota Blitar.

Tak hanya itu, Polres Blitar Kota melalui satlatas juga menerjunkan mobil INCAR untuk aktif melakukan patrol tilang elekteronik. Mobil INCAR akan memburu para pengendara yang melanggar tata tertib lalu lintas.

Baca Juga : Heboh Septic Tank Meledak di Wajo, Berikut Ini 4 Penyebab yang Kerap Dilalaikan

“Petugas kepolisian dilarang meminta denda kepada pelanggar. Kami meminta kepada masyarakat agar melapor ke Polres Blitar Kota jika ada petugas yang meminta denda di tempat,” imbuhnya.

Lebih lanjut Mulya menyampaikan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Masyarakat juga dihimbau untuk tertib berlalu lintas tidak hanya saat Operasi Patuh Semeru saja.

“Kami imbau kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas ini dijadikan budaya. Tentunya kami akan melakukan tindakan tegas jika menemukan pengendara yang melakukan pelanggaran yang membahayakan nyawa orang lain seperti balap liar,” pungkasnya.


Topik

Peristiwa Operasi Patuh Semeru polres blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni