free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sudah Terbangun Megah, Tanah Ponpes Thursina di Kabupaten Malang Ini Masih Bermasalah?

Penulis : Irsya Richa - Editor : Nurlayla Ratri

11 - Jul - 2023, 18:05

Placeholder
Suasana Ponpes di Kabupaten Malang. (Foto: TikTok @yugha_ardians)

JATIMTIMES - Sebuah video TikTok memperlihatkan sebuah pondok pesantren atau boarding school megah di Kabupaten Malang. Di balik megahnya bagunan tersebut, sayangnya diduga tanah tempat pembangunan ponpes tersebut tengah bermasalah.

Dalam unggahan TikTok @yugha_ardians, disebut jika bangunan yang berdiri itu rupanya belum menuntaskan urusan pembelian tanah dari pemiliknya. Padahal, sudah ada aktivitas para santri di dalam sekolah tersebut.

Baca Juga : Viral Curhatan Ojol Diraba-raba Penumpang Homo, Netizen: Harus Berani Lawan

“Taukah kalian Ponpes/skolahan di Malang yang elite ini tanahnya bermasalah karena belum ada pembayaran kepada kelurga ibu saya sama sekali, dengan luas 4500m. Sudah di bangun gedung bertingkat tapi belum ada pembayaran sampai sekarang nol rupiah,” tulis unggahan TikTok @yugha_ardians.

Yugha Ardians menceritakan tanah dengan luas 4500 meter itu sudah dibanguan gedung bertingkat, meski demikian belum ada pembayaran atas tanah hingga video itu diunggah pada Senin (10/7/2023).

Kejadian itu bermula sempat ada pihak pondok pesantren datang ke rumah pemilik rumah. Pihak pondok pesantren datang untuk membeli tanah yang kini sudah terbangun bangunan megah tersebut.

Sayangnya pihak pondok pesantren itu menawar tanah dengan harga murah, sehingga pihak pemilik tanah tidak melepas. 

“Jadi dulu cerita ceritanya di waktu ada kakek saya, pihak sekolah datang ke rumah dan mau membeli ditawar harga murah pihak keluarga tidak melepaskan dengan harga yang murah,” tulis akun tersebut.

Seiring berjalannya waktu, tanah itu mulai diratakan menggunakan alat berat. Padahal belum ada kesepakatan pihak keluarga dengan pondok pesantren terkain jual-beli tanah. Jelas-jelas surat tanah tersebut masih di tangan keluarga pihak pengunggah video TikTok.

“Sampai saat ini yang saya herankan ketika keluarga almarhum ibu saya ke tempat tersebut, ibu saya bertanya (memang kalian punya kuasa apa tiba2 membangun gedung di tanah kami) beliau menjawab (saya punya surat),” tambah keterangan dalam video tersebut.

Ia pun merasa ada kejagalan, lantaran surat tanah yang asli tersebut masih dalam genggaman keluarga mereka. Hingga saat ini belum ada itikad pembayaran atas tanah tersebut.

Baca Juga : Lanal Malang Buka Posko Kesehatan, Personel Pencarian Korban Pantai Jembatan Panjang Mayoritas Sehat

“Saya mewakili selaku anak dari keluarga ibu saya yang mempunyai hal untuk membantu memecahkan masalah atau mengusut tuntas perkara ini dan meminta keadilan,” tutup keterangan video tersebut.

Hingga Selasa (11/7/2023) video tersebut sudah dilihat sebanyak 635 ribu pengguna TikTok. Banyak yang berkomentar jika pondok pesantren itu bernama Thursina International Islamic Boarding School. Meski dalam video tidak menyebut secara langsung, Yugha Ardians membenarkan bahwa pondok pesantren tersebut adalah Thursina IIBS dalam kolom komentar.

Wartawan JatimTIMES tengah berupaya melakukan konfirmasi terhadap pihak Thursina IIBS dan juga pemilik akun tiktok @yugha_ardians. 

“Tag aja ponpesnya @thursinaiibs benar,” komentar akun Noviana Santi. 

“@thursinaiibs gg bahaya ta?” tulis akun EL Nurie95. 

“Coba diusut ke BPN, apa ada double sertifikat,” komentar akun Hechahechi.


Topik

Peristiwa Thursina IIBS pondok putra Tazkia Thursina sertifikat tanah kasus



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Nurlayla Ratri