free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bimtek Cegah Gratifikasi, Inspektorat Kabupaten Blitar Kumpulkan ASN

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

10 - Jul - 2023, 23:23

Placeholder
Bintek Identifikasi/Mitigasi Risiko Gratifikasi digelar Inspektorat Daerah Kabupaten Blitar. (Foto : Pemkab Blitar)

JATIMTIMES - Pencegahan dan pemberantasan korupsi terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar. Terkini, melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Blitar  melalui Tim/Unit Pengendali Gratifikasi atau UPG menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Identifikasi/Mitigasi Resiko Gratifikasi di Aula  Perdana Kantor Pemkab Blitar lama, Senin (10/7/2023).

Informasi yang diterima media ini, Bimtek Identifikasi/Mitigasi Resiko Gratifikasi yang digelar kali ini diikuti peserta dari kalangan ASN perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Blitar. Sesuai data, ada sekitar 70 peserta yang mengikuti bimtek ini. Peserta diantaranya adalah personel ASN dari OPD yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat/publik.

Baca Juga : Mendidik Anak di Era Digital, Tim Dosen Unisba Blitar Gelar Sosialisasi di Gereja GBI Diaspora Kesamben

Para peserta cukup antusias mengikuti bimtek yang dibuka secara langsung oleh Inspektur Kabupaten Blitar Agus Cunanto didampingi narasumber yang berasal dari Ketua Tim Penyuluh Anti Korupsi Propinsi Jawa Timur  Badrul. Hadir pula dalam agenda ini Irbansus sekaligus Ketua Tim UPG Agung Wicaksono serta Ketua  dan anggota Tim Penyuluh Anti Korupsi (TPK) Kabupaten Blitar.

 “Saya sampaikan selamat datang kepada seluruh yang hadir, baik narasumber dan seluruh peserta bimtek. Untuk narasumber, sekali lagi saya ucapkan terimakasih atas ketersediaanya hadir dan mengisi acara ini,” kata Inspektur Kabupaten Blitar Agus Cunanto.

Agus menambahkan, sosialisasi tindak pidana korupsi berupa gratifikasi merupakan amanat dari KPK RI dalam hal ini Direktorat Gratifikasi. Dalam pencegahan tindak pidana korupsi, Agus menyampaikan pihaknya secara rutin melaksanakan sosialisasi  melalui Tim UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) yang berada di Inspektorat.

“Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan dan menyamakan pemahaman bagi peserta akan gratifikasi. Setelah memahami diharapkan kepada peserta untuk bertekad menghindarinya. Pemahaman tentang gratifikasi itu sangat penting karena peserta bimtek bertugas di unit pelayanan yang notabene langsung berhubungan dengan masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut Agus menyampaikan, dari perspektif pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, cakupan korupsi sangat luas dan diatur dalam 13 Pasal.  

Jika dijabarkan meliputi 30 jenis Tindak Pidana Korupsi yang kemudian dikelompokkan menjadi 7 rumpun/Kelompok tindak Pidana Korupsi yaitu kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan, dan gratifikasi.  

Bimtek gratifikasi kali ini terasa istimewa karena hadir secara khusus Ketua Tim Penyuluh Anti Korupsi Jawa Timur Badrul. Di bidang pencegahan anti korupsi Badrul bukan orang sembarangan. Tokoh yang satu ini telah memperoleh penghargaan langsung dari KPK Tahun 2021 sebagai salah satu dari personal penggiat Anti Korupsi terbaik Jawa Timur.

Baca Juga : 5 Hal yang Menentukan Keberhasilan Pembuatan Website

“Sudah barang tentu beliau Pak Badrul sangat faham mengenai gratifikasi. Oleh karena itu  kehadiran beliau ini merupakan penghargaan bagi Tim UPG Kabupaten Blitar dan tentunya peserta bimtek,” lanjut Agus.

Dalam paparannya selaku narasumber, Badrul dalam pengantarnya sebagaimana Inspektur juga menyatakan, gratifikasi merupakan jenis tindak pidana baru sehingga masih banyak kalangan ASN yang belum mengetahuinya. Padahal fenomena gratifikasi sangat dekat dengan keseharian ASN yang bertugas dalam memberikan pelayanan public.

“Dan berbeda dengan tindak pidana lain. Khusus gratifikasi titik beratnya adalah kesadaran bagi si penerima untuk melaporkannya dalam waktu 30 hari sejak menerima,” terang Badrul.

Masih di kesempatan yang sama, Agus Cunanto menyampaikan sejumlah pesan dan harapan kepada peserta bintek. Salah satu harapan itu, Agus meminta kepada seluruh peserta agar mengikuti sosialisasi ini dengan tekun.

“Ikuti acara ini dengan baik karena akan sangat berguna bagi kita semua dikemudian hari. Gunakan waktu untuk menambah pengetahuan terkait perbuatan anti korupsi khususnya gratifikasi, mumpung yang hadir ini benar-benar narasumber yang sangat memahami tentang gratifikasi,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan inspektorat kabupaten blitar gratifikasi bimtek mitigasi risiko gratifikasi kabupaten blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana