JATIMTIMES - Akademisi Universitas Islam Malang (Unisma) mengingatkan agar proses penjaringan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang diusulkan menjadi Pj Wali Kota Malang bisa dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum (FH) Unisma, M. Fahrudin Andriyansyah. Menurut Fahrudin, hal itu lantaran birokrasi pemerintahan di Indonesia lekat dengan patronase politik.
Baca Juga : Lakukan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Alam, Bupati Kediri Jalin MoU dengan PT Sumitomo Indonesia
Yakni pendistribusian sumber daya material untuk tujuan tertentu dan memberikan manfaat politik. Dan secara khusus, sumber daya material didistribusikan melalui jaringan klientelistik yang berbasis pada relasi kekuasaan personal.
"Ya birokrasi di pemerintahan kita kan lekat dengan patronase (politik). Makanya saya sampaikan di awal prosesnya harus transparan dan akuntabel. Ini kajiannya nanti masuk pada aspek politik patron client mas," ujar Fahrudin.
Sebagai informasi, saat ini DPRD Kota Malang telah melakukan penjaringan pejabat yang nantinya bakal diusulkan untuk menjadi Pj Wali Kota Malang. Dan sampai saat ini sudah terjaring 5 pejabat Pemkot Malang.
Kelima nama tersebut yakni Erik Setyo Santoso selaku Sekda Kota Malang, Diah Ayu Kusuma Dewi selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten 2) Pemkot Malang, Handi Priyanto Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.
Kemudian ada Subkhan selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang dan Eko Sri Yuliadi selaku Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.
Kelima pejabat tersebut tentunya memiliki tingkatan atau hierarki dalam struktur organisasi Pemkot Malang. Fahrudin pun menilai, bahwa tidak menutup kemungkinan akan muncul 'ewuh pakewuh', jika nantinya salah satu dari 5 pejabat itu yang mendapat restu menjadi Pj Wali Kota Malang.
"Kalau bicara potensi atau kemungkinan tentu ada. Tapi harusnya tidak boleh (ewuh pakewuh).
Kalau sudah jadi penjabat wali kota maka sekda dan struktur di bawahnya harus mengikuti.
Di sini pentingnya proses pengisian penjabat Wali Kota Malang dilakukan secara transparan dan akuntabel," jelas Fahrudin.
Baca Juga : Ribuan Alumni Unisma Hadir dalam Silatnas IKA Unisma 2023, Begini Harapan Rektor
Namun demikian dirinya menilai, jika mengacu pada Permendagri nomor 4 tahun 2023 Tentang
Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, menurut Fahrudin semua ASN di lingkungan Pemkot Malang punya hak untuk diusulkan menjadi Penjabat Wali Kota Malang. Termasuk kelima pejabat yang saat ini sudah terjaring.
"Terkait dengan penjabat kepala daerah terutama penjabat Wali Kota Malang dasar hukum yang dipakai adalah Permendagri nomor 4 tahun 2023. Saya kira yang dilihat bukan jabatan sebagai sekda, kepala dinas atau badan," jelasnya.
Ketiga syarat yang ia sebutkan telah mengacu pada Permendagri nomor 4 tahun 2023 adalah syarat pangkat yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat dan penilaian kinerja baik dalam 3 tahun terakhir.
"Tapi yang patut ditelusuri apalah kelimanya memenuhi syarat," pungkas Fahrudin.