free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Usai Ditangkap, Polisi Ungkap Si Kembar Pakai Skema Ponzi di Kasus Penipuan iPhone

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

05 - Jul - 2023, 02:15

Placeholder
Si kembar Rihana dan Rihani. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Pelarian si kembar Rihana dan Rihani akhirnya sudah usai. Terkini, keduanya sudah ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. 

Usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan atas kasus jual beli iphone hingga menyebabkan kerugian Rp 35 miliar, polisi menduga si kembar menipu menggunakan skema Ponzi.

Baca Juga : Data Pengguna ChatGPT Bocor di Dark Web, 10 Negara Ini Alami Kasus Terbanyak

"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (4/7/2023).

Diketahui, berdasarkan situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu), skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, melainkan berasal dari investor baru yang terus direkrut.

Bisnis dengan skema Ponzi akan kolaps ketika tidak ada lagi anggota baru yang bisa direkrut karena aliran dana akan terhenti sehingga mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan membayar keuntungan kepada investor. Skema ini dicetuskan oleh Charles Ponzi pada 1920 di Amerika Serikat. Ponzi ditangkap dan dipenjara setelah menyebabkan kerugian senilai sekitar USD 20 juta bagi para 'penanam modalnya'.

Selanjutnya Hengki menjelaskan Rihana dan Rihani mengiming- imingi para pengecer (reseller) untuk bisa mendapatkan iPhone dengan harga di bawah harga pasar. Tawaran itu membuat korban rugi ratusan hingga jutaan rupiah.

"Dari reseller-reseller, range kerugian di antara Rp 200-800 (ribu). Namun, setelah kita dalami bahkan ada Rp 3 juta dari satu produk yang ditawarkan, harusnya harga Rp 12 juta, ditawarkan Rp 9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan suatu barang," jelasnya.

Lebih lanjut Hengki mengatakan jika si kembar ini saat ini masih dikontruksikan dari pasal-pasal yang ada. Hal itu disebabkan banyaknya laporan korban mengenai ulah keduanya.

"Ini disatukan di Polda Metro Jaya, kami konstruksikan dari pasal yang ada, yang pertama ini adalah kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan berlanjut Pasal 4 KUHP," katanya.

Hengki mengatakan penyidik akan terus mendalami dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Rihana dan Rihani. Si kembar terancam dijerat pasal berlapis.

"Apabila dalam proses penyidikan nanti ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP. Dan juga karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE," jelasnya.

Hengki lalu mengungkap jika proses penyidikan dilakukan secara berkesinambungan sehingga tepat pasal yang disangkakan kepada si kembar. Polisi juga akan menghitung jumlah kerugian para korban.

"Sebagai contoh, kita akan dalami, karena selama ini yang bersangkutan selalu bertransaksi menggunakan perbankan. Nanti akan kita dalami karena dari LP yang kami terima, kerugian Rp 35 miliar, tapi akan kami dalami. Mungkin ini baru sebagian, apakah ada korban lain, akan kami dalami," ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya bisa menangkap si kembar Rihana dan Rihani.

"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga : Jawab Tantangan Kementan Gairahkan Petani Milenial, Bank Jatim Siap Support Program Yess

Hengki mengatakan keduanya ditangkap di M Town Gading Serpong oleh tim Resmob Ditkrimum. Polda Metro Jaya. Saat ini keduanya tengah digiring ke Polda Metro Jaya.

"(ditangkap) di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. Saat ini perjalanan ke Polda Metro Jaya," ujarnya.

Kasus penipuan ini terungkap ke publik usai diunggah akun Twitter @mazzini_gsp. Dari akun tersebut, diketahui kasus penipuan yang dilakukan dua mantan pegawai honorer di Kementerian Perdagangan ini sudah berlangsung sejak 2021.

Salah seorang korban yang bernama Vicky Fachreza mengungkap dia mengikuti PO iPhone yang dilakukan oleh si kembar. Vicky mengatakan awalnya membeli iPhone pada 2021. Karena banyak promo dan resmi, Vicky kemudian menjadi reseller dengan membeli iPhone ke 'Si Kembar'. Sistem pembayaran dilakukan dengan cara pre-order.

Waktu berjalan, lanjut Vicky, proses transaksi selalu lancar. Namun, mulai November 2021, proses jual beli mandek.

"Pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp 5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini. Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar," jelasnya.

Vicky mengatakan, pada April 2022, 'Si Kembar' sempat mengumpulkan para reseller untuk membahas hal tersebut. Saat itu para korban dijanjikan uang kembali.

Namun hingga kini uang para reseller tak kunjung dikembalikan. Bahkan 'Si Kembar' justru mengancam melaporkan Vicky terkait pencemaran nama baik karena memviralkan kasus dugaan penipuan.

"Terus bergulir tidak ada kepastian di hari H, terus berjanji sampai dengan surat ini dibuat pun mereka masih menjanjikan kami tanggal penyelesaian yaitu di Kamis, 8 Juni 2023, dan setelah mereka mengembalikan dana mereka ancam kami dengan UU ITE karena telah memviralkan perkara ini," ujarnya.

Atas kasus tersebut, para korban pun melaporkan 'Si Kembar' ke polisi. Pelaku dilaporkan di Polres Jakarta Selatan, Polres Tangerang Selatan, hingga Polda Metro Jaya.


Topik

Peristiwa Si Kembar penipuan penipuan iphone iphone



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni