JATIMTIMES - Guna merealisasikan percepatan sertifikasi tanah aset, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Kabupaten Malang telah menjalin sinergi dengan instansi terkait. Di antaranya adalah dengan Dinas Pertanahan Kabupaten Malang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Saya berusaha maksimal. Namun terkadang yang jadi kendala proses sertifikasi tanah aset itu tidak hanya di kami. Tapi ada di Dinas Pertanahan dan BPN," kata Plt Kepala Dinas PU SDA Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma.
Baca Juga : Bupati Sanusi Bangga, 302 Desa di Kabupaten Malang Berstatus Desa Mandiri
Menurut Khairul, beberapa kendala tersebut lumrah terjadi. Sebab tidak hanya PU SDA Kabupaten Malang yang mengajukan sertifikat tanah aset kepada dua instansi terkait tersebut.
"Kami juga memahami keterbatasan tenaga mereka, karena mereka mengurus PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan beberapa program lainnya," imbuhnya.
Selain soal birokrasi, mengurus sertifikat tanah aset juga memerlukan anggaran yang tidak sedikit. Hal itulah yang juga menjadi kendala saat pengurusan sertifikat tanah aset.
"Untuk proses sertifikasi perlu anggaran juga, ada biayanya. Nah itu pertimbangannya di situ," tuturnya.
Sebagaimana diberitakan, total ada ribuan aset yang ada di bawah naungan PU SDA Kabupaten Malang. Diantaranya meliputi 717 daerah irigasi (DI) dan 322 tanah stren.
Dari total aset tersebut, 66 obyek diantaranya saat ini telah bersertifikat. Jika dibandingkan sebelum tahun 2022, sertifikat aset mengalami peningkatan sejumlah 52 obyek dari capaian sebelum tahun 2022 yang hanya 14 obyek.
Baca Juga : Wali Kota Malang Nilai Pendapatan Asli Daerah Bisa Berlipat-lipat, Dewan: Realistis Saja
Di sisi lain, sebanyak 355 aset diantaranya juga telah diajukan ke instansi terkait. Sehingga tinggal menunggu proses untuk sertifikasi. Dalam beberapa waktu ke depan, total aset yang segera memiliki sertifikat diproyeksikan mencapai 421 obyek.
Di sisi lain, sebanyak 556 aset diantaranya juga telah terdata di kartu inventaris barang berupa tanah yang disebut dengan istilah KIB A. Targetnya, pada tahun 2023 proses pendataan KIB A akan dirampungkan oleh PU SDA Kabupaten Malang.
Sedangkan secara keseluruhan, dimungkinkan proses sertifikasi terhadap ribuan aset yang ada di bawah naungan PU SDA Kabupaten Malang, akan rampung pada dua tahun mendatang.
"Menurut saya dua tahun harusnya rampung. Asalkan didukung oleh sumber daya manusia dan anggaran, serta itu tidak hanya di kami tapi ada di beberapa instansi terkait. Jadi harus sinergi antar instansi," tukasnya.