JATIMTIMES - Kuasa hukum tersangka EP alias G, pembunuh dua orang yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) Tri Suharno (55) dan Ning Rahayu (49) warga Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, mengaku puas dengan rilis yang disampaikan polisi. Menurut Hufron Efendi, apa yang disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto dalam rilisnya sama dengan keterangan kliennya EP pada dirinya.
"Apa yang disampaikan dalam rilis ini sudah sesuai dengan yang disampaikan klien kami," kata Hufron, Senin (3/7/2023).
Baca Juga : Bupati Sanusi Bangga, 302 Desa di Kabupaten Malang Berstatus Desa Mandiri
Disebutkan Hufron, penyerahan diri yang dilakukan memang setelah polisi datang melakukan penggrebekan di rumah EP alias G.
"Dia tidak sembunyi atau melarikan diri, ada di belakang rumah melakukan aktivitas di kandang dan di kolam. Namun memang tidak ketemu dengan penyidik yang datang," ujarnya.
Dengan niat mendapatkan hak hukum dan tidak mendapat perlakuan main hakim sendiri dari warga atau orang yang tidak bertanggung jawab, EP menurut Hufron meminta tolong tokoh masyarakat dan pihaknya selaku kuasa hukum untuk mendampingi ke Mapolres Tulungagung, menyerahkan diri.
"Jadi kita dampingi untuk menyerahkan diri, sampai saat ini klien kami dalam keadaan baik-baik dan mengikuti proses hukum dengan kooperatif," ungkapnya.
Pengacara yang juga sekretaris PC GP Ansor Tulungagung, Hufron Efendi ini datang bersama Apriliawan Andi Wasisto SH ini menegaskan motif pembunuhan didasari utang piutang terkait batu akik jenis Widuri senilai 250 juta rupiah.
"Seperti halnya yang disampaikan ke penyidik, klien kami juga mengatakan motifnya adalah utang piutang terkait batu akik. Untuk motif lain tidak ada," jelasnya.
Baca Juga : Bocah Ngarit dan Berbagai Komunitas di Tulungagung Deklarasi Gus Imin Presiden 2024
Menurut Hufron, pihaknya akan terus mengawal dan mendampingi kliennya hingga kasus pembunuhan ini ke pengadilan.
"Kita pastikan hak-hak tersangka ini benar-benar terpenuhi sesuai ketentuan, hingga saat ini klien kami baik-baik saja dan dapat mengikuti proses hukum," terangnya.
Seperti diketahui, dalam rilis ini Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto menjelaskan kronologi dan motif pembunuhan yang dilakukan tersangka EP berdasarkan olah TKP dan barang bukti yang ditemukan.
Di depan puluhan awak media, press rilis yang dilaksanakan berjalan lancar kondusif.