free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Menyerahkan Diri, Tersangka Pembunuhan Keji Pasutri di Tulungagung Bilang Menyesal

Penulis : Anang Basso - Editor : Nurlayla Ratri

04 - Jul - 2023, 02:55

Placeholder
Tersangka EP saat digiring untuk ikut press rilis. (Foto: Anang Basso/ Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Selain kronologi detik demi detik tersangka EP alias G (53) menghabisi pasangan suami istri (Pasutri) Tri Suharno (55) dan Ning Rahayu (49) warga Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, polisi juga mengungkap beberapa hal terkait kasus pembunuhan ini. 

Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto pihaknya telah melakukan tiga kali olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban sekaligus di tempat lain yang berkaitan dengan kasus ini.

Baca Juga : Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Keuangan, Bupati Malang Berikan Penghargaan kepada Kades Desa Mandiri

"Hasil olah TKP 2-3 kali, korban ditemukan meninggal dunia di ruang karaoke keluarga. Kedua korban saat ditemukan telungkup di atas kasur kakinya ditutup selimut," kata Eko Hartanto, Senin (3/7/2023) saat rilis di depan Mapolres Tulungagung.

Dari lokasi ini ditemukan barang bukti yang di antaranya 3 tali ban, lakban, busa irisan sandal, 2 buah bantal, kabel dan juga selimut.

"Barang bukti terkait ini telah kita amankan dari TKP," ujarnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda jenis PCX nomor polisi AG 4736 REC yang digunakan tersangka EP alias G ke TKP

"Tersangka datang menggunakan sepeda motor, ini terekam CCTV di rumah korban dan juga di SMP depan TKP," imbuhnya.

Barang bukti lain di antaranya, celana jeans, jaket abu-abunya dan potongan sandal yang ditemukan di rumah tersangka EP.

Eko Hartanto juga menyampaikan, paska adanya indikasi kuat bahwa EP alias G adalah pelaku pembunuhan, penyidik langsung bergerak melakukan penggerebekan ke dua tempat untuk penangkapan.

"Upaya paksa penggerebekan terduga pelaku namun saat petugas kami ke sana, yang bersangkutan tidak ada di rumah dan diadakan penggeledahan. Kemudian juga dilakukan penggrebekan di rumah saudaranya namun tersangka juga tidak ada di tempat," tambahnya.

Baca Juga : Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Driver Ojol Ini Dibekuk Polresta Malang Kota

Polisi berhasil mengungkap kasus ini hanya dalam waktu 2 x 24 jam saja. Karena digrebek tidak ditemukan, tersangka kemudian mendatangi Mapolres Tulungagung didampingi tokoh masyarakat setempat dan penasehat hukumnya untuk menyerahkan diri.

"Sekira pukul 11.30 wib, dua hari setelah kejadian mengetahui petugas melakukan penggrebekan, tersangka langsung didampingi pengacara dan tokoh masyarakat datang ke Polres untuk mengerahkan diri," terangnya.

Kapolres juga menyampaikan kesimpulan kematian pasutri ini akibat terjadi kekerasan berupa benda tumpul sehingga mengalami pendarahan pada otak dan gagal pernafasan karena lehernya dijerat kabel mikrofon oleh tersangka EP.

Di depan awak media, EP mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan pada Tri Suharno dan Ning Rahayu.

"Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barokatuh, saya menyesal," ucap tersangka EP, saat menjawab pertanyaan wartawan yang diajukan ke Kapolres Tulungagung.

Atas perbuatannya, polisi menjerat EP dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.


Topik

Peristiwa pembunuhan pasutri Tulungagung pelaku karaoke



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Nurlayla Ratri