free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ketua Komite SMPN 3 Singosari Akui Keliru Tarik Uang yang Diklaim sebagai Sumbangan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

01 - Jul - 2023, 02:46

Placeholder
Ketua Komite SMPN 3 Singosari Herry Wibowo saat ditemui usai melakukan pertemuan dengan Tim Advokasi LIRA Malang Raya bersama kepala sekolah SMPN 3 Singosari, Selasa (27/6/2023). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Ketua Komite SMPN 3 Singosari Herry Wibowo mengaku telah melakukan kekeliruan dalam tahapan penarikan uang kepada wali murid yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah. 

Herry mengklaim penarikan uang yang dilakukan kepada wali murid kelas tujuh, delapan, dan sembilan berbentuk sumbangan, bukanlah pungutan. 

Baca Juga : 3 Tahun Berturut-turut, Mahasiswa FK Unisma Lulus 100 Persen Uji Kompetensi Mahasiswa Kedokteran

Namun, dalam mekanisme sumbangan yang dilakukan, Herry mengakui bahwa terdapat tahapan penting sesuai dengan Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah yang belum dilakukan oleh komite sekolah, yakni pengajuan proposal kepada masing-masing wali murid. 

"Makanya kalau itu dianggap keliru, mungkin waktu kemarin dianggap keliru, ya saya mungkin keliru ya," ungkap Herry kepada media ini. 

Herry menjelaskan, penarikan uang kepada wali murid yang diklaim sebagai sumbangan tersebut hanya memerlukan kesepakatan antara pihak komite sekolah dengan wali murid. 

"Ada arahan dari staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang kepada seluruh ketua komite di Kabupaten Malang. Di situ diarahkan. Selama ada kesepakatan, itu nanti ketemunya adalah sumbangan," ujar Herry. 

Pria yang saat ini anaknya telah lulus dari SMPN 3 Singosari ini menuturkan, kesepakatan yang dilakukan antara komite sekolah dengan wali murid hanya melalui penyampaian lisan dengan pemaparan RAPBS di slide.  

Herry -yang saat ini sufah dua periode menjabat sebagai ketua komite SMPN 3 Singosari-  mengatakan, kegiatan penarikan uang yang diklaim sebagai bentuk sumbangan tersebut dilakukan untuk memenuhi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) sekitar Rp 630 juta. 

"Yang dipaparkan kebutuhannya itu ancer-ancer-nya sekitar Rp 630 juta sekian. Hitung-hitungannya begini. Rp 630 juta dibagi sekitar 750 siswa itu ketemunya Rp 75 ribu per orang tua per bulan," jelas Herry. 

Menurut dia, dari kebutuhan di RAPBS sekitar Rp 630 juta tersebut, hingga kini masih terpenuhi sekitar 70 persen. Sisanya sekitar 400 wali murid hingga saat ini belum membayarkan uang iuran yang diklaim sumbangan tersebut. 

"Tapi ini nggak harus segitu (Rp 75 ribu). Kalau punyanya nggak segitu, kita juga nggak akan memaksa karena rezeki manusia tidak sama," kata Herry. 

Disinggung mengenai pengajuan proposal kepada masing-masing wali murid untuk mekanisme sumbangan yang mengacu Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah, Herry mengaku bahwa memang tidak memberikan proposal pengajuan sumbangan tersebut. 

Baca Juga : Patut Ditiru! Ternyata Ini Cara Kampung Krajan Banjar Negara Bisa Kurban 75 Sapi dan 254 Kambing

"Proposal ini sudah kita paparkan, tapi belum diajukan ke masing-masing wali murid," kata dia. 

Herry mengaku, dalam pemaparan proposal yang ditayangkan melalui slide di Musala Al-Ikhlash tersebut, disampaikan RAPBS. Di dalamnya terdapat kebutuhan sekolah. Di antaranya untuk kegiatan ekstrakulikuler murid-murid hingga pemberian honor bagi guru tidak tetap (GTT) atau pegawai tidak tetap (PTT) yang belum dibayarkan melalui bantuan operasional sekolah (BOS). 

"Dan jika itu terpenuhi maka rencana anggaran dan belanja sekolah itu akan bisa dilaksanakan sesuai rencananya," imbuh Herry. 

Ditanya mengenai alasan tidak memberikan pengajuan proposal kepada masing-masing wali murid, Herry mengaku tidak mengetahui alasannya. Jika terdapat wali murid yang meminta proposal tersebut, maka Herry akan memberikan. 

"Kita belum tahu itu. Intinya kita sudah melaksanakan paparan itu. Kami anggap sudah memberikan (pengajuan proposal) itu. Tapi kalau ada masyarakat yang minta, saya kasih. Biasanya seperti itu," terang Herry. 

Lebih lanjut, bagi masing-masing wali murid yang membayarkan sumbangan dengan jumlah bervariasi setiap bulan tersebut, Herry mengaku tidak memberikan kuitansi atau bukti pembayaran. 

"Masalah (kuitansi) itu bisa meminta. Kalau nggak meminta, tidak diberikan. Tapi ada tulisannya di situ, tetap kita tidak menghilangkan itu. Tetap terlaporkan itu," tandas Herry. 


Topik

Peristiwa SMPN 3 Singosari pungutan siswa Kabupaten Malang komite sekolah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy