JATIMTIMES - Sejak awal payung hukum menjadi persoalan dalam pengelolaan kapal LCT Sritanjung yang pada akhirnya dikelola oleh PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT PBS) Banyuwangi.
Hal ini juga dipertegas mantan Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi Wahyudi. “Sejak awal perdebatannya seingat saya itu di payung hukum. Keberadaan perusahaan pemerintah daerah di satu sisi dan bagian lain menganggap bahwa itu investasi daerah atau penyertaan modal,” ucapnya.
Baca Juga : Kronologi Saddil Ramdani Dihujat Netizen Indonesia Gegara Sebut 'Pendatang' dan 'Gak Dikasih Kebebasan'
Wahyudi melanjutkan, perdebatan tersebut tidak pernah selesai. ”Makanya dulu pernah terjadi LCT Sritanjung itu di bawah pengeloaan Dinas Perhubungan Banyuwangi. Kemudian pernah dikelola oleh Koperasi Bangkit Bersama. Selanjutnya mengalami kesulitan lagi terkait payung hukum," bebernya yang juga menambahkan, setelah proses itu dirinya tidak mengikuti sampai akhirnya dikelola oleh PT. PBS.
“Akan tetapi kan dari sisi kesejarahan sumber anggaran inisiasi dari pemerintah daerah. Lha disitu berbicara hukumnya berbeda. Pertanggung jawaban akutansi keuangan daerah, pertanggung jawaban organisasi perangkat daerah (OPD) dan Perseroan Terbatas (PT) itu berbeda karena memiliki undang-undang sendiri,” jelas Wahyudi.
Sehingga kalau PT maka berlakulah hukum yang mengatur tentang PT, di mana alat yang paling penting adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sehingga siapa yang ada di dalam Komisaris dan Direktur itu yang memegang kendali.
Seperti yang dia ketahui yang terakhir penanganan kasus diselesaikan dengan cara undang-undang PT. Kalau soal yang lain-lain diskusinya tetap terkait dengan permasalahan payung hukum.
“Penanganan masalah PT PBS tersebut menggunakan aturan pemerintah daerah, menggunakan aturan badan usaha milik daerah (BUMD) atau penyertaan modal itu saja,” imbuhnya.
Baca Juga : Tain Laros Berharap Kapal LCT Sritanjung Milik Rakyat Banyuwangi Tidak Dihilangkan
Kalau akhirnya diputus dengan aturan PT, lanjut Wahyudi, memang mempunyai kekuatan hukum karena PBS merupakan PT. Yang menjadi persoalan bagaimana dengan penyertaan modal uang pemda di PT yang pertanggungjawabannya menggunakan payung hukum perseroan.
“Perdebatanya pada tiga hal apakah penyertaan modal, BUMD atau PT. Dan yang perlu diingat penyelesaian akhir menggunakan aturan PT, sehingga berlaku undang-undang PT padahal di dalamnya ada uang rakyat karena bersumber dari APBD Kabupaten Banyuwangi," pungkasnya.