JATIMTIMES - Pria asal Kota Malang bernama Fitra Ardhita Nurullisha (31) ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota karena diketahui melakukan penipuan. Padahal sebelumnya, Fitra dilaporkan hilang oleh keluarganya selama 4 bulan lamanya.
Keluarga yang kehilangan Fitra nampaknya harus menanggung malu. Sebab, jika sebelumnya dia melaporkan Fitra karena hilang, saat ini Fitra ditemukan namun harus berurusan dengan polisi.
Baca Juga : Rektor UIN Maliki Malang Jadi Khatib Salat Idul Adha, Sampaikan Khutbah Qurban
Pelarian warga Jalan Pinangsia, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang itu berakhir setelah polisi mengamankan yang bersangkutan saat sedang berada di sebuah hotel kawasan Blimbing, Kota Malang. Polisi langsung mendatangi lokasi dan membawa Fitra untuk dimintai keterangan atas dugaan kasus penipuan pada Senin (26/6/2023).
“Bahwa yang bersangkutan dilaporkan hilang sudah kami temukan di sebuah hotel wilayah Blimbing, kemarin (Senin) sore,” ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto.
Perwira menengah (pamen) polisi yang akrab disapa BuHer itu menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan setelah polisi menemukan dan mengamankan Fitra. Terutama berkaitan sejumlah laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dia lakukan dengan nilai kerugian mencapai Rp 69,7 miliar.
Dalam aksinya Fitra memberikan iming-iming kepada korban untuk mendapatkan keuntungan dengan jumlah besar. Fitra mengajak korban berinvestasi untuk pengadaan barang, antara lain Hp dan laptop.
“Modusnya adalah mengajak para korban untuk berinvestasi dalam bidang pengadaan barang. Berikutnya memberikan iming-iming keuntungan besar, sehingga total kerugian Rp 69,7 miliar. Kami juga mendalami laporan keluarga soal hilangnya yang bersangkutan,” beber BuHer.
Baca Juga : Kronologi Saddil Ramdani Dihujat Netizen Indonesia Gegara Sebut 'Pendatang' dan 'Gak Dikasih Kebebasan'
Dilihat dari catatan, BuHer menjelaskan bahwa ada 4 laporan polisi terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka Fitra. Uang dari hasil menggalang investasi terhadap para korban itu digunakan tersangka untuk keperluan lain.
“Jadi uang investasi diputar, korban yang dijanjikan keuntungan tapi tidak diberikan oleh tersangka. Janji keuntungan sekitar 4 persen,” tuturnya.
Saat ini, Polisi akan menjerat Fitra dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Pria itu akan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara