free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pernah Mencuri Burung, Residivis di Malang Kembali Tertangkap Usai Gasak Motor

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

29 - Jun - 2023, 01:27

Placeholder
Tersangka berinisial AP yang juga merupakan seorang residivis sesaat setelah diamankan anggota kepolisian Polsek Dau karena kasus curanmor. (Foto : Humas Polres Malang for Jatim Times)

JATIMTIMES - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Malang berhasil diringkus petugas kepolisian setelah kedapatan membawa kabur sepeda motor milik korban. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku curanmor yang baru saja diamankan polisi tersebut merupakan seorang residivis.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menuturkan, pelaku yang baru saja diringkus petugas tersebut berinisial AP. Pelaku yang kini berusia 41 tahun itu merupakan warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Unitri hingga Tewas Mulai Mengerucut 

 

Pelaku diringkus personel Unit Reskrim Polsek Dau pada Selasa (27/6/2023) malam. Penangkapan tersebut berlangsung tidak jauh dari lokasi kejadian pencurian yang dilakukan oleh pelaku.

"Pelaku berhasil diamankan kemarin (Selasa, 27/6/2023) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku kami amankan beserta barang bukti sepeda motor yang sebelumnya telah dilaporkan hilang," kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (28/6/2023).

Berdasarkan laporan kepolisian, korban pencurian bernama Resky Wahyu. Korban yang kini berusia 26 tahun itu merupakan warga Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Sedangkan kronologi kejadian pencurian bermula pada Selasa (27/6/2023). Sore itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman rumahnya. Hal itu dilakukan karena kendaraan tersebut hendak dipakai oleh adiknya.

Setelahnya, korban kemudian berpamitan kepada orang tuanya sebelum kemudian pergi bekerja dengan mengendarai kendaraan lainnya. 

"Ketika dalam perjalanan, korban mendapat kabar dari keluarganya jika motor yang sebelumnya dia letakkan di halaman telah hilang," imbuhnya.

Kejadian itupun akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. Mendapat laporan, anggota Polsek Dau kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyisiran terhadap keberadaan pelaku. Beberapa saat kemudian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

"Petugas bersama dengan warga berhasil mengamankan pelaku yang kemudian dibawa ke Polsek Dau guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Berdasarkan keterangannya, AP mengaku kerap mencari sasaran di kawasan pemukiman warga. Setelah mendapat sasaran, pelaku kemudian bergegas melancarkan aksinya.

Baca Juga : 4 Pelaku Dugaan Pembunuhan Mahasiswa Teridentifikasi, Polresta Malang Kota Bantu Lakukan Pencarian 

 

"Ketika beraksi, pelaku sebelumnya berkeliling untuk memantau situasi menggunakan sepeda motor. Setelah mendapat target, dia kemudian menyembunyikan motor miliknya di semak-semak dan kemudian berjalan mendekati motor yang dia incar," jelas Taufik.

Modus yang digunakan pelaku adalah merusak rumah kontak kendaraan milik korban menggunakan kunci T. Setelah itu pelaku kabur untuk mengamankan sepeda motor yang dia curi.

Beberapa saat kemudian pelaku kembali untuk mengambil sepeda motor miliknya yang dijadikan sarana untuk mencuri, yang sebelumnya disembunyikan pelaku di semak-semak sekitar lokasi kejadian.

"Saat ini kasusnya masih didalami oleh Polsek Dau guna memastikan apakah pelaku pernah beraksi di TKP (tempat kejadian perkara) lainnya," ujarnya.

Taufik menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian tersangka berinisial AP tersebut merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian. Sebelum kembali berurusan dengan polisi, pelaku pernah menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru sebanyak dua kali. Yakni pada tahun 2016 terkait pencurian burung dan tahun 2022 terkait kasus curanmor.

"Tersangka AP ini merupakan residivis, saat ini kasusnya telah ditangani Unit Reskrim Polsek Dau, masih dalam pengembangan," tukasnya.

Terhadap tersangka saat ini telah dilakukan penahanan. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan pasal 363 KUHP. Yakni tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan ancamannya maksimal 7 tahun kurungan penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Malang curanmor Dau pencurian



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri