free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

PN Jaksel Ketok Putusan Gugatan Rp 98 Triliun ke Yusuf Mansur, Zaini Mustofa: Saya Legowo

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

28 - Jun - 2023, 18:58

Placeholder
Ustadz Yusuf Mansur. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya mengetok putusan gugatan Zaini Mustofa Rp 98 triliun kepada Ustaz Yusuf Mansur. Putusan diketok setelah kurang lebih 1,5 tahun lamanya bersidang. 

PN Jaksel menyatakan, Ustad Yusuf Mansur ingkar janji di bisnis batubara dan menghukumnya untuk membayar Rp 1,2 miliar. Vonis itu diketok oleh ketua majelis Bawono Effendi dengan anggota I Dewa Made Watsara dan Muhammad Ramdes. Terkait putusan itu, Zaini Mustofa sebagai penggugat mengaku bersyukur meski tidak dikabulkan gugatan Rp 98 triliun

Baca Juga : Petinju Banyuwangi Siap Sabet Emas di Kejuaraan Tinju Bupati Ngawi Cup

"Saya nggak banding. Saya menarima. Legowo dengan putusan PN Jaksel yang penting yang bersangkutan telah divonis ingkar janji. PN Jaksel telah mengatakan itulah hak saya," ujar Zaini Mustofa kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).

Lebih lanjut Mustofa menilai persidangan berjalan secara fair. Namun menurutnya Yusuf Mansur yang mengulur-ngulur waktu. "Proses persidangan saya nilai posisi fair. Majelis hakim fair. Cuma Yusuf Mansur terkesan mengulur-ulur waktu. Mungkin agar saya bosan," ujar Zaini Mustofa.

Zaini Mustofa lalu mengungkap, saat ini dirinya tengah menunggu sikap dari Perindo terkait putusan PN Jaksel itu. Bila menerima dan menjadi inkrah, maka Zaini Mustofa akan mengajukan eksekusi. Bila Ustad Yusuf Mansur mengajukan banding, Zaini Mustofa akan meminta sita jaminan sejumlah aset.

"Kalau nanti sudah inkrah, kami akan mengajukan eksekusi," ungkap Zaini Mustofa. 

Terkait nilai gugatan Rp 98 triliun, Zaini Mustofa menyatakan hal itu adalah perhitungan modal yang disetor dan bunga yang ada. Zaini Mustofa menyetor Rp 85 juta. Ia menilai modal untuk bulan selanjutnya dan ditambah bunga. Penyertaan modal bisnis batu bara itu berlangsung lebih dari 10 tahun. Tapi Zaini Mustofa bersyukur dan tidak mempermasalahkan dengan nilai kerugian yang dijatuhkan oleh PN Jaksel.

"Gugatan saya ini merupakan pendobrak. Jemaah yang lain sedang menunggu. Kalau saya berhasil, maka jemaah lain akan melakukan yang sama," pungkas Zaini Mustofa.

Adapun kasus ini bermula saat Zaini Mustofa dan para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata mendengarkan ceramah Ustaz Yusuf Mansur (UYM) pada 2009 hingga akhirnya mengikuti presentasi UYM terkait bisnis batu bara.

Bisnis tersebut dikerjakan oleh PT Partner Adiperkasa, di mana UYM sebagai Komisaris Utama yang dikatakan tambangnya berada di Kalimantan Selatan. Dalam presentasinya, UYM menjelaskan bahwa bisnisnya dapat menguntungkan sebesar 28,6 persen yang akan dibagi 3. Belakangan, bisnis itu macet. Gugatan pun dilayangkan ke PN Jaksel pada Februari 2022. Empat pihak dijadikan tergugat, yaitu:

1. PT Adi Partner Perkada

2. Adiansah

3. Jam'an Nurkhotib Mansyur alias Yusuf Mansyur liasn H Yusuf Mansyur alias Ustaz Yusuf Mansur alias UYM

4. Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani

Tidak tanggung-tanggung, Zaini Mustofa mengajukan tuntutan Rp 98 triliun kepada Yusuf Mansur, yang kini menjadi politikus Partai Perindo. Berikut selengkapnya tuntutan Yusuf Zaini:

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan TERGUGAT I, II, III dan IV, INGKAR JANJI (WANPRESTASI);

3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas :

- Tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl Ketapang No 35, RT 001, RW 03, Kel Ketapang, Kec Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik TERGUGAT III;

- Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor BAITUL MAL WATTAMWIL DARUSSALAM MADANI alias BMT DARUSSALAM MADANI yang terletak di Ruko Presh Market Blok FMR-6 No 18, Jl. Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kec Gunung Putri, Kab Bogor Jawa Barat, milik TERGUGAT IV;

Baca Juga : Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Unitri hingga Tewas Mulai Mengerucut

4. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada PENGGUGAT seluruh sebesar Rp 98.718.073.610.256 (Sembilan puluh delapan triliun tujuh ratus delapan belas miliar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) dengan perincian, sebagai berikut:

Kerugian materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp 98.618.073.610.256 (Sembilan puluh delapan triliun enam ratus delapan belas milyar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah);

Kerugian Immateriil sebesar Rp 100.000.000.000 (Seratus miliar rupiah);

5. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 10.000.000 setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo;

6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;

7. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

8. Menyatakan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.

Lalu pada Kamis (15/6/2023), PN Jaksel mengabulkan tuntutan Zaini Mustofa. Berikut bunyi putusannya :

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah ingkar janji/wanprestasi. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar kerugian / modal dan keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada Penggugat sejumlah Rp 1.264.240.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah)," demikian bunyi putusan PN Jaksel.

Duduk sebagai ketua majelis Bawono Effendi dengan anggota I Dewa Made Watsara dan Muhammad Ramdes. Berikut sebagian pertimbangan majelis PN Jaksel memenangkan penggugat dalam putusan yang diketok pada 15 Juni 2023 lalu:

1. Telah diperoleh fakta hukum bahwa Tergugat III (ust Yusuf Mansur) telah mempresentasikan, menawarkan, mengajak para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata, untuk berinfestasi dalam bisnis batu bara yang dikelola oleh para tergugat dan para tergugat telah mengajak pula para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata untuk meninjau/berkunjung ke lokasi tambang batu bara tersebut.

2. dalam investasi telah ditentukan keuntukan onvestor 28.6 peren dalam 1 kali produksi dalam kurun waktu kurang lebih 31 hari atau satu bulan.

3. Atas presentasi Yusuf Mansur tersebut di atas, Penggugat tertarik dan berinvestasi Rp 80 juta

4. Majelis hakim berpendapat penggugat dan tergugat telah sepakan melakukan perjanjian dalam bidang investasi pertambangan batu bara (Pasal 1320 KUHPerdata) dan dari perjanjian ini timbulah hak dan kewajiban bagi masing - masing pihak yaitu Penggugat mempunyai kewajiban menyetor modal dan mempunyai hak menerima keuntungan sebagaimana yang diperjanjikan begitu juga sebaliknya Para Tergugat mempunyai hak menerima yang disetorkan dan mempunyai kewajiban untuk memberikan sebagaimana yang telah diperjanjikan yaitu sebesar 11,3 % keuntungan setiap kali produksi kurang lebih 31 (tiga puluh satu) hari atau 1 (satu) bulan

5. Majelis berpendapat para tergugat telah wanprestasi kepada penggugat karena tidak memberikan keuntungan sebagaimana yang diperjanjikan walaupun penggugat telah menyetorkan modalnya kepada paratergugat dan penggugat telah melakukan somasi sebanyak 2 kali.


Topik

Hukum dan Kriminalitas yusuf mansyur ingkar janji zaini mustofa pn jaksel perindo wanprestasi bisnis batu bara



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana