JATIMTIMES - Adanya dugaan pungutan iuran komite sekolah di SMPN 3 Singosari yang beberapa waktu lalu ramai menjadi perbincangan publik kini menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Bupati Malang HM. Sanusi menyampaikan secara tegas bahwa akan segera dilakukan pendalaman kasus. "Akan kami dalami itu dan kita tertibkan," tegas Sanusi kepada awak media, Senin (26/6/2023).
Baca Juga : Genjot Peningkatan Sarana Prasarana Pertanian di Bumi Panjalu, Ini Yang Dilakukan Bupati KediriĀ
Dugaan pungutan iuran komite sekolah di SMPN 3 Singosari mulanya sebagai syarat pengambilan rapor. Namun hal itu telah dibantah oleh pihak SMPN 3 Singosari.
Sanusi mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan pemanggilan khusus terhadap kepala sekolah SMPN 3 Singosari maupun ketua komite SMPN 3 Singosari. Namun, Sanusi beserta jajaran terkait berencana akan langsung mendatangi SMPN 3 Singosari untuk mengonfirmasi perihal adanya dugaan pungutan berupa iuran komite sekolah yang dilakukan setiap bulan tersebut.
"Kita datangi saja (sekolahnya). syukur-syukur ada wali murid yang berani menyampaikan," ujar Sanusi.
Sementara itu, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Tim Advokasi LIRA Malang Raya menemukan kejanggalan mengenai penarikan iuran yang dilakukan oleh pihak komite sekolah. Pasalnya, menurut Ketua Tim Advokasi LIRA Malang Raya Wiwid Tuhu Prasetyanto, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah, diatur cara komite sekolah menggalang dana kepada wali murid atau masyarakat lainnya.
Di dalamnya disebutkan pada Pasal 10 Ayat (1) bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Kemudian di Pasal 10 Ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Dalam peraturan tersebut juga dijabarkan bahwa yang dimaksud dengan bantuan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
Baca Juga : DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati Terhadap 2 Raperda
Lalu untuk sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Kemudian pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh pihak sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Lebih lanjut, Kepala SMPN 3 Singosari Muji Mangastuti juga membenarkan adanya iuran yang dilakukan komite sekolah. Namun, dirinya menyebut bahwa iuran tersebut merupakan sumbangan, bukan pungutan.
Lalu, Muji mengaku bahwa jumlah sumbangan yang diberikan oleh wali murid kepada komite sekolah jumlahnya bervariasi dan dilakukan setiap bulan. Jumlah yang bervariasi tersebut mengacu pada proposal yang disosialisasikan oleh komite sekolah melalui slide di Musala Al-Ikhlash SMPN 3 Singosari, tetapi tidak diberikan secara fisik kepada masing-masing wali murid sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah.