JATIMTIMES - Mantan narapidana mendaftar pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang. Hal itu diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Adanya mantan narapidana yang mendaftar sebagai bacaleg tersebut dikonfirmasi komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika. "Kalau mantan narapidana ada, tapi tuntutannya tidak sampai 5 tahun," ucap Mahardika yang kini menjabat sebagai ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Malang.
Baca Juga : Bupati Hendy Apresiasi Terobosan Dispendukcapil Jember Dalam Pelayanan Adminduk
Dari hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg, sosok yang akrab disapa Dika ini menyebut ada satu mantan narapidana yang mengajukan sebagai bacaleg DPRD Kabupaten Malang. "Ada satu. Itu ada satu kok yang sudah kami temukan. Tapi tidak sampai (dituntut) 5 tahun. Artinya dia tidak terkendala soal itu (status sebagai mantan narapidana)," terang Dika.
Meski menyebut ada satu narapidana yang mendaftar sebagai bacaleg, Dika enggan menjelaskan secara gamblang. Sebab, siapa bacaleg itu, dari partai apa, dan kasus apa baru akan disampaikan secara terbuka saat penetapan daftar caleg sementara (DCS).
"Yang jelas ada satu mantan narapidana, tapi dengan tuntutan pidananya tidak sampai 5 tahun," ujarnya.
Sementara itu, secara tersirat Dika tidak memungkiri jika jumlah mantan narapidana yang mendaftar sebagai bacaleg akan bertambah. Sebab, saat ini juga ada sebagian bacaleg yang belum melampirkan surat keterangan pengadilan bebas pidana.
"Kalau jumlah, nanti kami cek lagi. karena Ini kan juga ada dokumen keterangan pengadilan yang belum di-upload. Jadi, kami belum bisa memastikan keseluruhan. Sehingga kami belum tahu (apakah bacaleg lainnya yang belum upload surat keterangan dari pengadilan) pernah terpidana atau tidak," terangnya.
Secara umum, diterangkan Dika, bacaleg yang disebut belum melampirkan surat keterangan dari pengadilan sejatinya sudah menyertakan berkas saat tahapan pendaftaran pengajuan bacaleg. Namun berkas yang dilampirkan tidak sesuai. Yakni bukan dokumen surat keterangan dari pengadilan.
"Surat keterangan pengadilan bebas pidana itu ada yang belum mencantumkan. Artinya kemarin dia sebenarnya sudah mencantumkan, tapi dokumen yang salah, bukan surat keterangan (yang dimaksud) itu," imbuhnya.
Baca Juga : Rakor dan Evaluasi, Dispendukcapil Kabupaten Blitar Sempurnakan Layanan Lapak Maini
Apakah ada bacaleg dari mantan narapidana dengan tuntutan di atas 5 tahun yang mendaftar? Dika dengan lantang menyebut tidak ada. Sementara ini hanya ada satu mantan narapidana yang mendaftar bacaleg. Itu pun dengan tuntutan di bawah 5 tahun. Yaitu dengan tuntutan 2 tahun penjara.
"Setelah kami cek, maksudnya yang telah terpidana dengan putusan pidana 5 tahun itu tidak ada di Kabupaten Malang. Kalau bahasa kita persyaratannya kan yang pernah menjalani pidana dengan tuntutan di atas 5 tahun, itu tidak ada," tukasnya.
Sebagaimana yang telah diberitakan, berdasarkan hasil verifikasi administrasi terdapat 734 bacalon yang diusung oleh 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, semuanya dinyatakan belum memenuhi syarat sehingga harus melakukan perbaikan.
Perbaikan dokumen persyaratan administrasi bacaleg yang belum memenuhi syarat tersebut bisa dilakukan mulai hari ini, Senin (26/6/2023) hingga 9 Juli 2023 mendatang.