JATIMTIMES - Umat Islam tentu sudah tidak asing lagi dengan hari tasyrik yang terdapat di bulan Dzulhijah. Hari tasyrik adalah tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijah.
Hari tasyrik menjadi waktu penyembelihan hewan kurban. Artinya, selain pada Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijah, umat Islam yang ingin berkurban dapat melaksanakannya di tiga hari tersebut.
Baca Juga : Lepas 265 Petugas Pemantau Hewan Kurban, Mak Rini Ingatkan Ancaman Wabah PMK
Biasanya tiga hari setelah Idul Adha itu daging-daging kurban masih dibagikan. Daging-daging juga mulai diolah dengan aneka masakan yang lezat. Hal inilah yang menjadi alasan dilarangnya berpuasa pada hari tasyrik.
Dilansir dari NU Online, disebut sebagai tasyrik karena pada hari-hari tersebut umat muslim masih bisa menyembelih hewan kurban. Daging kurban juga sedang didendeng atau dimasak, sehingga dilarang untuk berpuasa.
Berpuasa di hari-hari tersebut haram dilakukan karena masih satu rangkaian dengan Idul Adha. Selama hari tasyrik, takbir akan tetap berkumandang.
Larangan berpuasa ini juga tercantum dalam kitab Mausu'ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 320:
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ عِنْدَ اللُّغَوِيِّينَ وَالْفُقَهَاءِ ثَلاثَةُ أَيَّامٍ بَعْدَ يَوْمِ النَّحْرِ ، قِيلَ : سُمِّيَتْ بِذَلِكَ لأَنَّ لُحُومَ الأَضَاحِيِّ تُشَرَّقُ فِيهَا ، أَيْ تُقَدَّدُ فِي الشَّمْسِ
Artinya:
Hari tasyrik menurut ahli bahasa dan ahli fikih adalah tiga hari setelah hari kurban [hari raya Idhul Adha]. Dinamakan tasyrik karena daging-daging kurban didendeng [dipanaskan di bawah terik matahari] pada hari-hari itu.
Dalam riwayat lain juga disebutkan:
عَنْ عَائِشَةَ وَعَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدْ الْهَدْيَ
Artinya:
Diriwayatkan dari Aisyah, dan dari Salim dari Ibn Umar, keduanya berkata, tidak diberi keringanan di hari tasyrik untuk berpuasa kecuali jika tidak didapati hewan sembelihan [hadyu]. (HR Bukhari)
Dalam hadits lain disebutkan:
Baca Juga : Roadshow APFI 2023, 35 Karya Terbaik Pewarta Foto se Indonesia Mejeng di MCC
عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
Artinya:
Dari Nubaishah, ia berkata, Rasulullah bersabda: hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum. (HR Muslim ).
Sedangkan dalam musnad Ahmad:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُذَافَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يُنَادِيَ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
Artinya:
Dari Abdullah bin Hudzafah sesungguhnya Nabi Muhammad menyuruhnya untuk mengumumkan di hari tasyrik bahwa hari-hari itu merupakan hari makan minum. (HR. Ahmad).