free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Cek dan Periksa Hewan Kurban, DKPP Kota Blitar Temukan Kasus Jual Beli Kambing Belum Cukup Umur

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

26 - Jun - 2023, 20:26

Placeholder
Kambing belum cukup umur ditemukan dijual di Kota Blitar

JATIMTIMES - Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) terus meningkatkan pengawasan peredaran hewan kurban jelang hari raya Idul Adha. Terkini, DKPP menerjunkan petugas untuk melakukan pemeriksaan di pengepul dan peternak.

Informasi yang diterima media ini, pengecekan hewan kurban menyasar beberapa tempat, diantaranya wilayah Kelurahan Blitar, Kelurahan Tlumpu dan Pasar Hewan Dimoro. Dokter hewan DKPP Kota Blitar  Nararya Wijaya mengatakan, pengecekan hewan kurban dilakukan dengan pengecekan fisik atau antemortem. Pengecekan fisik meliputi kondisi mata apakah mengalami kecacatan atau tidak.

Baca Juga : Waspada, Puluhan Desa di Bali Masuk Zona Merah Rabies

Dalam pemeriksaan hewan ini, petugas juga melakukan pengecekan kaki untuk memastikan kondisi kaki hewan itu baik, tidak pincang. Lalu pengecekan gigi apakah sudah ada tanggal sepasang gigi susunya  alias poel atau belum.

"Kita lihat kakinya pincang atau tidak. Kemudian untuk pengecekan gigi kita lihat apakah sudah poel atau belum. Ini menjadi pertanda usia hewan kurban," kata Nararya ditemui Jatim Times di sela-sela pengecekan hewan kurban, Senin (26/6/2023).

Nararya menambahkan, dari pengecekan di sejumlah tempat itu dipastikan rata-rata kondisi hewan ternak yang diperjual belikan dalam kondisi baik dan sehat. Tidak ada kelainan ataupun penyakit. Namun pihaknya menemukan tiga ekor kambing yang belum cukup umur untuk dijadikan hewan kurban.

“Seluruh hewan dalam kondisi sehat dan tidak ada kelainan penyakit. Namun tadi ada tiga hewan yang belum poel,” imbuhnya.

Baca Juga : Hukum Orang yang Makan Daging Hewan Kurban Sendiri 

Lebih lanjut Nararya menyampaikan, DKPP Kota Blitar mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memperjual belikan kambing yang belum cukup umur. Imbauan ini disampaikan karena hewan kurban yang disembelih haruslah sesuai syariat Islam, salah satu syariat itu hewan harus cukup umur.

“Untuk kambing yang belum cukup umur. DKPP Kota Blitar mengimbau agar tidak  dijual untuk dijadikan hewan kurban. Sesuai syariat Islam  hewan  yang dijadikan kurban harus cukup umur,” pungkasnya.


Topik

Peristiwa dkpp kota blitar hewan kurban idul adha cek hewan kurban kota blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana