JATIMTIMES - Tak lama lagi, memasuki hari Raya Iduladha. Umat Islam yang mampu melakukan penyembelihan hewan kurban untuk dibagikan kepada mereka yang berhak menerimanya. Lantas, bagaimana jika daging hewan kurbannya juga dimakan oleh orang yang berkurban?.
Diolah dari IslamPos, orang yang berkurban, justru dianjurkan untuk memakn daging kurban yang disembelihnya. Hal ini tentunya berdasarkan sebuah hadist riwayat Ahmad Musnad Umum Ahmad no 9078,
Baca Juga : Keluhkan Layanan Catering Haji Dihentikan, Anggota DPR dari Fraksi PKS Malah Dihujat Netizen
Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda, "Jika salah seorang dari kamu berqurban, maka hendaklah dia memakan sebagian dari daging qurbannya".
Meskipun dalam hadits ini mereka yang berkurban dianjurkan untuk memakan daging kurbannya, namun jika hal tersebut tidak memungkinkan, maka bukan menjadi persoalan.
Misalnya, seseorang berkurban didaerah terpencil dan lokasi tersebut jauh dari lokasi orang yang berkurban. Orang yang berkurban berada di kota, sehingga hal tersebut tidak memungkinkannya untuk dapat memakan daging hewan kurbannya.
Seseorang yang berkurban, secara umum tak terdapat batasan khusus berapa besar orang yang berkurban boleh memakan daging kurbannya. Meski begitu, sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang berkurban boleh memakan sepertiganya dan ada juga yang mengatakan setengahnya.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendagri Dorong Seluruh Pemda di Jatim Terbitkan Regulasi Perlindungan Pekerja
Tetapi, pada intinya adalah seseorang yang berkurban boleh memakan sebagian dagingnya dan sebagian dagingnya dibagikan kepada orang lain, khususnya mereka yang merupakan fakir miskin atau bahkan kepada mereka yang mampu.
Fakir miskin yang menerima daging kurban ini, menjadi sebuah sedekah dan akhirnya menjadi hak miliknya. Sehingga, dalam hal ini ia boleh saja memakan atau menjualnya kembali. Sementara orang yang mampu yang mendapatkan daging hewan kurban, dianggap adalah sebuah hadiah. Ia hanya boleh memakan daging kurbannya, namun tidak diperbolehkan untuk menjualnya.