JATIMTIMES - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly merespons dugaan praktik pungli di rutan KPK. Adapun pungli tersebut diungkap Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan nilai Rp 4 miliar selama empat bulan saja.
Sementata rutan KPK dikelola oleh pihak internal KPK dan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
Baca Juga : Gegara Telepon Heru Budi dan Sekda DKI soal Keluhan Warga Jakarta, Ganjar Dibully Netizen
Yasonna mengatakan pihaknya menyerahkan kasus tersebut pada penyelidikan yang sedang dilakukan KPK. “Pertama kita memang itu cabang, tapi kita serahkan kepada KPK dulu itu proses hukumnya seperti apa,” kata Yasonna di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (25/6/2023).
Bahkan dalam kasus ini, Yasonna tidak mau ambil pusing. Ia mengatakan jika nantinya dalam proses hukum itu KPK menemukan bukti pungutan liar, pihaknya tidak akan ikut campur terhadap penindakan yang tengah berjalan di lembaga antirasuah tersebut.
“Itu proses hukum saja. Nggak ada urusannya dengan kami,” ujar Yasonna.
Sementara secara terpisah, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, pegawai Kemenkumham yang ditugaskan di rutan itu akan mendapatkan konsekuensi jika terbukti melakukan pelanggaran.
Pihaknya tidak segan akan menjatuhkan sanksi kepada petugas rutan itu dan terus berkoordinasi dengan KPK. “Siapa pun yang terbukti terlibat pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang akan ditindak tegas,” ujar Rika.
Diketahui, kasus pungutan liar atau pungli sebesar Rp 4 miliar di rumah tahanan (rutan) KPK tengah menjadi sorotan. Praktik itu disebut telah lama terjadi, tapi baru terbongkar sekarang.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan kasus itu diketahui terhambat lantaran para korban enggan memberikan keterangan kepada KPK. Praktik pungli di rutan kini masih dalam penyelidikan.
"Berdasarkan info sementara ini sudah terjadi lama, namun baru terbongkar sekarang. Karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Baca Juga : Tawuran Sebabkan Korban Jiwa Libatkan Mahasiswa, Polres Malang Turun Tangan
Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengatakan praktik itu terjadi pada Desember 2021-Maret 2022. Selama empat bulan saja, besaran pungli mencapai Rp 4 miliar.
Ghufron mengungkapkan pungli dilakukan dalam bentuk suap hingga pemerasan kepada tahanan KPK. "Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK," ujar Ghufron.
Ia menilai, pungli ini bertujuan memberikan fasilitas istimewa kepada tahanan KPK. Salah satu layanan istimewa itu berupa penggunaan alat komunikasi di rutan.
"Untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," katanya.
Sejauh ini, kasus pungli tersebut masih dalam proses penyelidikan di KPK. Hingga saat ini, belum ada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.