free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Ratusan Bacaleg di Kabupaten Banyuwangi Rawan Gugur, KPU Sebut hanya 17 Orang Memenuhi Syarat

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : A Yahya

25 - Jun - 2023, 02:50

Placeholder
KPU, Bawaslu dan petugas penghubung Parpol dalam acara Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD kabupaten Banyuwangi pemilu 2024 di Aula kantor KPU Banyuwangi (Foto; Nurhadi Banyuwangi TIMES)

JATIMTIMES - Dari 778 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Banyuwangi hanya 17 yang dinilai memenuhi syarat (MS). Sedangkan yang lainnya masuk dalam kategori belum memenuhi syarat (BMS). 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ari Mustofa, Divisi Teknis Komisi pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi dalam acara Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD kabupaten Banyuwangi pemilu 2024 di Aula kantor KPU Banyuwangi, Sabtu (24/06/2023).

Baca Juga : Aksi Tanam Mangrove,  FIFGROUP Ajak Karyawan Peduli Pesisir dan Pantai

Ari menyebutkan banyak faktor yang menyebabkan bacaleg dinyatakan BMS antara lain karena tidak mencentang beberapa form yang harusnya diisi. Kemudian ada ketidaksamaan nama ada yang di ijazah dengan yang digunakan mendaftar dan ijazah yang belum dilegalisir dan lain sebagainya. 

Menurut Ari, sesuai dengan jadwal yang ada, partai politik (Parpol) diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas mulai 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023. “Apabila setelah batas akhir nanti tidak mampu memenuhi persyaratan maka Bacaleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan otomatis gugur serta mengurangi jumlah caleg parpol tersebut,” jelas Komisioner asal kecamatan Genteng itu. 

Ari menabahkan mulai saat ini setiap perubahan berkas administrasi pencalonan baik perubahan nomor urut, pindah partai dan lain sebagainya harus ada tanda tangan dari ketua umum dewan pimpinan pusat dan sekretaris jenderal setiap parpol. Sehingga apabila dalam masa perbaikan nanti bacaleg tidak bisa melengkapi persyaratan ditetapkan maka mereka bukan lagi dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan otomatis akan mengurangi jumlah caleg partai politik yang tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut. 

Dari hasil verifikasi yang dilakukan KPU Banyuwangi ada beberapa Bacaleg uyang ditemukan ganda. Tercatat ada 10 bakal calon yang ditemukan berstatus pekerjaan atau profesi yang tidak diperbolehkan. Contohnya; Kepala desa (Kades) ada 3 orang, perangkat desa, 3 (Tiga) aparatur sipil negara (ASN) dan satu TNI. “Untuk mantan napi di berkas yang kami terima tidak ada,” pungkas Ari Mustofa. 

Baca Juga : Bakal Penuhi Kuota Bacaleg, Pengurus Baru DPC Hanura Kota Malang Datangi KPU

Dalam acara Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD kabupaten Banyuwangi Pemilu 2024 tersebut dihadiri oleh Bawaslu Banyuwangi dan Liaison Officer (LO) atau petugas penghubung parpol peserta pemilu di Banyuwangi.


Topik

Politik kabupaten banyuwangi kpu banyuwangi bacaleg banyuwangi ari mustofa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

A Yahya