JATIMTIMES - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Malang yang baru mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Sabtu (24/6/2023). Selain menghadiri undangan atas agenda penyampaian hasil verifikasi administrasi (vermin) berkas bacaleg, partai Hanura juga memiliki agenda lain.
Yakni untuk menyerahkan surat mandat Law Officer (LO) dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Jawa Timur. Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas penyampaian pengunduran diri sejumlah kader Hanura Kota Malang sebagai pengurus DPC, yang dilakukan usai menyerahkan berkas bacaleg beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Hasil Vermin Bacaleg Kota Malang, Hampir Semua Parpol Harus Lakukan Perbaikan
“Jadi DPD Hanura Jawa Timur telah membentuk pengurus DPC Hanura Kota Malang yang baru sehingga kami menyampaikan surat dari DPD Hanura Jatim ke KPU Kota Malang hari ini, baik Surat Mandat LO ataupun SK Kepengurusan yang baru dari DPC Hanura Kota Malang,” ujar Ketua DPC Hanura Kota Malang, San Muhari, Sabtu (24/6/2023).
Sedangkan terkait bacaleg Partai Hanura yang sempat menyatakan pengunduran diri, saat ini pihaknya sedang melakukan pengkondisian. Untuk memenuhi bacaleg dari 5 daerah pemilihan (dapil) di Kota Malang.
“Sampai saat ini ada 2 bacaleg yang diajukan kepengurusan lama yang menyatakan bersedia diajukan kembali oleh Pengurus DPC Hanura saat ini, sementara sisanya tengah kami kondisikan di dapil,” terang pria yang akrab disapa Ari ini.
Menurutnya, dari semua bacaleg yang kemarin diajukan oleh Hanura, sebagian besar tidak melalui proses atau tahapan yang seharusnya dilakukan. Termasuk tidak berkordinasi dengan pengurus baru DPC Hanura Kota Malang saat ini.
“Ya intinya kami berupaya semaksimal mungkin kalau bisa 45 akan terisi semua,” pungkas Ari yang didampingi Sekretaris DPC Hanura Kota Malang Nanang Nilson.
Baca Juga : Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana Bali Belajar Sistem Pembagian Dana Pembinaan Olahraga KONI Banyuwangi
Sementara itu menurut Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Malang Deny Rachmat Bachtiar, pada prinsipnya KPU akan memproses berkas yang telah diajukan. Baik berkas yang ada ataupun jika nanti ada suatu perbaikan dan perubahan formasi bacaleg yang didaftarkan.
“Saya sampaikan kepada pengurus DPC Hanura Kota Malang bahwa ada kesempatan perbaikan termasuk untuk mengganti Bacaleg yang telah diajukan sebelumnya itu mulai tanggal 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023. Momen itu dapat dilakukan perbaikan dan pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD dari Partai Hanura Kota Malang,” jelas Deny.