JATIMTIMES - Wali Kota Malang Sutiaji tidak berkomentar banyak terkait sosok siapa yang nantinya bakal bertindak sebagai Pj saat masa jabatannya habis pada September 2023 mendatang.
Namun menurutnya, siapapun yang menjadi Pj nantinya, setidaknya memenuhi 3 komponen sebagai pemimpin.
Baca Juga : Tips Memilih Sistem Pemadam Kebakaran yang Efisien Biaya
Yang pertama adalah kompetensi. Artinya, agar pemimpin tersebut nantinya tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak prosedural. Serta harus bisa memutuskan atau menentukan keputusan dengan tepat.
"Kompetensi kenapa, agar bisa memutuskan mana yang penting dan yang tidak," ujar Sutiaji.
Yang kedua adalah masalah integritas. Menurutnya, siapapun yang nantinya bertindak sebagai Pj Wali Kota Malang harus berintegritas dan bisa mewakili masyarakat Kota Malang. Dan yang ketiga adalah bermoral.
"Moral ini ada dua. Moral etos kerja bagaimana dia saat memimpin. Dan yang kedua bagaimana dia santun berbahasa maupun dalam berperilaku. Saya kira itu," terang Sutiaji.
Selain itu, dalam hal Pj Wali Kota Malang, menurutnya juga sudah ada 3 pintu yang nantinya bakal mengusulkan siapa sosok yang akan ditunjuk untuk menjabat Pj Wali Kota Malang. Yakni Kemendagri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan DPRD Kota Malang.
Baca Juga : Kursus Pelajaran HSK untuk Persiapan Tes Bahasa Mandarin
"DPR yang representasinya representasi masyarakat, tentu DPR ngerti lah kriterianya mana dan seperti apa. Penentu utama adalah di pusat," jelas Sutiaji.
Sebagai informasi, nantinya Pj Wali Kota Malang akan menjabat selama kurang lebih 1,5 tahun. Dan akan menjabat hingga digelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2024 mendatang.
Informasi yang dihimpun media ini, pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada 27 November 2024. Total daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak tahun 2024 sebanyak 548 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten dan 98 kota.