free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Kepala SMPN 3 Singosari Tepis Dugaan Pungutan Iuran Komite: Itu Sumbangan, Nilainya Bervariasi Tiap Bulan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

24 - Jun - 2023, 03:56

Placeholder
Kepala Sekolah SMPN 3 Singosari Muji Mangastuti saat ditemui di ruangannya, Jumat (23/6/2023). 

JATIMTIMES - Kepala Sekolah SMPN 3 Singosari Muji Mangastuti menepis adanya dugaan pungutan iuran komite sebagai syarat pengambilan rapor siswa yang berlangsung pada Jumat (23/6/2023) pagi tadi.

Bantahan tersebut disampaikan Muji usai menerima kunjungan Tim Advokasi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya yang meminta klarifikasi perihal adanya aduan dari wali murid terkait pembayaran iuran komite sekolah sebesar Rp 900 ribu yang dibagi dalam 12 bulan atau Rp 75 ribu per bulan. 

Baca Juga : Khairan Media, Jasa Web Design Profesional Persembahan Dendi Dwiputera 

Pihaknya juga menegaskan bahwa seluruh siswa-siswi SMPN 3 Singosari mulai kelas tujuh, delapan dan sembilan yang berjumlah total 926 anak ini, seluruhnya telah menerima rapor.

"LIRA menanyakan, apakah bagi rapor ada syarat, saya jawab tidak ada. Memang tidak ada, semua siswa hari ini dapat rapor," tegas Muji, Jumat (23/6/2023). 

Perempuan yang sudah satu tahun lebih menjabat sebagai kepala sekolah di SMPN 3 Singosari ini menuturkan, terkait adanya dugaan pungutan iuran komite sekolah, Muji menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah pungutan, melainkan sumbangan. 

"Ini sumbangan yang istilahnya sekolah ada pembiayaan yang tidak bisa dibiayai BOS (bantuan operasional sekolah)," ujar Muji. 

Menurut dia, pembiayaan yang tidak dapat dibiayai menggunakan BOS yakni salah satunya untuk pembayaran honor guru tidak tetap (GTT). 

"GTT ada yang dibayari BOS, tapi ada juga yang tidak bisa didanai BOS. Maka kita istilahnya meminta sumbangan kepada orang tua, ada kesepakatan awal tahun ajaran baru," tutur Muji. 

Disinggung mengenai teknis permintaan sumbangan dari sekolah melalui komite sekolah tersebut, Muji menyebut bahwa sumbangan yang diberikan sifatnya sukarela dan jumlahnya bervariasi. Serta sumbangan dilakukan secara merata kepada wali murid kelas tujuh, delapan, dan sembilan. 

Baca Juga : Disdikbud Kota Malang Beri Solusi Wali Murid yang Anaknya Tak Diterima di Sekolah Negeri

"Sifatnya ya sukarela sumbangan. Ya ini ada memang Rp 75 ribu, Rp 50 ribu ada, Rp 25 ribu ada tiap bulan. Yang yatim piatu ya tidak (diminta sumbangan)," ujar Muji. 

Menurut dia, jumlah uang yang bervariasi tiap bulan dari masing-masing wali murid tersebut berdasarkan pemaparan dari pihak komite sekolah mengenai proposal pengajuan pendanaan yang disosialisasikan melalui tayangan slide di Musala Al-Ikhlash yang terletak di dalam area SMPN 3 Singosari.  

"Waktu itu yang saya tahu pak komite menyampaikan (proposal) ada slide di musala itu, kebutuhannya ini, standar isi, standar proses, standar ini sekian, kemudian kira-kira kebutuhannya sekian. Monggo bapak ibu ingin nyumbang berapa," terang Muji. 

Muji mengatakan, pihak komite sekolah menyampaikan proposal pengajuan pendanaan tersebut disosialisasikan kepada para wali murid hanya melalui tayangan slide yang dipaparkan di Musala Al-Ikhlash SMPN 3 Singosari. Proposal tidak diberikan secara resmi dalam bentuk fisik kepada para wali murid kelas tujuh, delapan dan sembilan. 

"Sosialisasi sudah di musala, proposalnya ada, memang iya hanya ditampilkan di slide, dijelaskan dan disosialisasikan seperti itu," pungkas Muji. 


Topik

Pendidikan SMPN 3 Singosari pungutan sumbangan Kabupaten Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy