JATIMTIMES - Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Malang untuk sekolah negeri telah usai. Namun, masih ada beberapa warga Kota Malang yang belum puas terhadap pelaksanaan PPDB.
Ketidakpuasan tersebut membuat belasan wali murid mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Jumat (23/6/2023).
Baca Juga : Pastikan Dokumen Pendaftar Bansos Pendidikan Sesuai, Dinas Pendidikan Kota Kediri Verifikasi Data
Di Kantor Disdikbud Kota Malang, perwakilan para wali murid melakukan mediasi langsung dengan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar Dodik Teguh Pribadi. Dalam mediasi tersebut, Dodik menjelaskan bahwa PPDB dilaksanakan sesuai dengan regulasi atau petunjuk pelaksanaan yang berlaku.
Sehingga, meskipun wali murid meminta untuk melakukan penambahan kuota penerimaan pada sekolah yang dipilih dan jalur yang dipilih, maka hal tersebut tidak bisa dikabulkan.
"Intinya sama, pagu (kuota) itu sudah penuh. Maksimal isinya 32. Kalau ini diisi menjadi 33, maka akan berdampak data pokok pendidikan (dapodik) merah," jelasnya.
lebih lanjut dijelaskan Dodik, ketika dapodik merah, maka hal ini akan berakibat pada dua hal. Pertama, bantuan untuk sekolah tersebut akan dihentikan karena dianggap melanggar aturan yang ada.
Yang kedua, akan berdampak pada pada siswa. Ketika tetap dipaksakan untuk adanya penambahan kuota penerimaan, nantinya berdampak pada pelaksanaan ujian akhir dan penerbitan ijazah mengalami kendala. Sebab, data yang terdaftar tetap sesuai dengan dapodik yang telah ditetapkan.
"Kalau ijazah kan didaftarkan. Kalau siswa sesuai dapodik, jumlah siswa 32. Tapi ada 33, kelebihan satu. Nah, gimana yang satu ini ijazahnya," papar Dodik.
Maka dari itu, dalam mediasi tersebut, Dodik menyampaikan beberapa opsi yang dapat menjadi pilihan atau solusi bagi mereka yang anaknya belum mendapatkan sekolah. Siswa yang belum mendapatkan sekolah, jika wali murid berkenan, akan dimasukkan pada sekolah-sekolah pinggiran yang masih memiliki kuota sisa dari beberapa jalur penerimaan.
Dinas Pendidikan akan segera menyampaikan data terbaru atau kuota yang masih ada pada beberapa sekolah pinggiran. Meski begitu, dikatakan Dodik, hal tersebut bisa berpotensi untuk timbulnya masalah lagi, yakni terkait jarak tempuh sekolah dengan tempat tinggal siswa.
Baca Juga : LIRA Malang Raya Temukan Kejanggalan Terkait Dugaan Pungutan Iuran Komite di SMPN 3 Singosari
"Kalau begitu nanti juga bisa jadi masalah. Orang Blimbing tapi ditempatkan pada SMP 20. Kan jauh, kan juga repot," ucapnya.
Kemudian, pihaknya juga memberikan saran agar wali murid mendaftarkan anaknya di sekolah swasta. Bilamana wali murid beralasan kendala biaya, maka mereka bisa menempuh mekanisme pengajuan keringanan biaya yang diajukan kepada pihak sekolah.
"Kalau memang dari keluarga kurang mampu, ajukan permohonan (keringanan), nanti akan disurvei apakah benar tidak mampu. Kalau memang benar tidak mampu, nanti SPP-nya bisa saja dikurangi 25 persen, 50 persen," terang Dodik.
Bahkan, dikatakan Dodik, pada tahun-tahun sebelumnya banyak siswa yang mendapatkan keringanan. Bahkan, mereka yang benar-benar tidak mampu, ada juga yang malah dibebaskan dari biaya pendidikan tersebut.
"Dan hal inilah yang juga harus disosialisasikan dengan masif kepada masyarakat supaya mereka mengerti," pungkasnya.