free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

LIRA Malang Raya Temukan Kejanggalan Terkait Dugaan Pungutan Iuran Komite di SMPN 3 Singosari

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

24 - Jun - 2023, 02:07

Placeholder
Ketua Tim Advokasi LIRA Malang Raya Wiwid Tuhu Prasetyanto (tengah) bersama anggota usai meminta penjelasan kepada kepala sekolah SMPN 3 Singosari, Jumat (23/6/2023). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya menemukan kejanggalan terkait dugaan pungutan berupa iuran komite sekolah sebelum pengambilan rapor siswa di SMPN 3 Singosari Jalan Aragani, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. 

Ketua Tim Advokasi LIRA Malang Raya Wiwid Tuhu Prasetyanto menyampaikan, pihaknya telah meminta penjelasan atau klarifikasi kepada pihak SMPN 3 Singosari perihal adanya aduan dari wali murid yang mengaku diminta membayar iuran komite sekolah sebesar Rp 900 ribu atau Rp 75 ribu per bulan. 

Baca Juga : Parkir Liar Bikin Macet Kota Malang, Dishub Rutinkan Operasi Penertiban

"Kita juga sempat mempertanyakan terkait  adanya dugaan pungutan. Karena kan jelas pungutan itu tidak boleh. Kalaupun ada, sifatnya sukarela. Itu bentuknya tidak boleh dalam bentuk pungutan," ungkap Wiwid, Jumat (23/6/2023). 

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjelaskan, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, di dalamnya telah diatur beberapa macam penggalangan dana yang dapat dilakukan oleh komite sekolah. Yakni berupa bantuan pendidikan dan sumbangan pendidikan. Sedangkan pungutan secara tegas dilarang oleh permendikbud tersebut. 

Pada pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. 

Kemudian di pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. 

Dalam peraturan tersebut juga dijabarkan bahwa yang dimaksud dengan bantuan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. 

Lalu untuk sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. 

Kemudian pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh pihak sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

"Dalam proses penggalangan dana itu harus dilakukan melalui cara yang sudah diatur. Jadi ada proposalnya, ada landasan berpikirnya, dan semua harus dilakukan secara akuntabel, dipertanggungjawabkan," terang Wiwid. 

Baca Juga : Pesan Pria Anak 2 Sebelum Lompat di Tengah Jembatan Suramadu: Tolong Jaga Anak-anakĀ 

Sementara itu, anggota lain Tim Advokasi LIRA Malang Raya Moh. Ula menambahkan, pihak SMPN 3 Singosari mengakui bahwa komite sekolah telah melakukan penggalangan dana kepada para wali murid. 

Tapi, menurut Ula, penggalangan dana kepada wali murid berupa bantuan pendidikan atau sumbangan pendidikan sekalipun, harus ada proposal yang diajukan dan diberikan kepada masing-masing wali murid. 

Namun, berdasarkan temuan dan informasi yang diterima oleh Tim Advokasi LIRA Malang Raya, wali murid tidak menerima proposal penggalangan pendanaan secara fisik. Proposal pengajuan penggalangan pendanaan yang dibuat oleh komite sekolah tersebut berbasis pada Rencana Anggaran dan Pendapatan Sekolah (RAPBS). 

"Saya tanyakan ke wali murid cuma disampaikan melalui lisan, tidak ada edaran atau proposal yang diterima. Itu (proposal) harus berbasis RAPBS yang dibuat oleh komite, yang nantinya menjadi RKAS yang dibuat oleh sekolah," terang Ula. 

Dalam momentum pertemuan dengan Kepala Sekolah SMPN 3 Singosari Muji Mangastuti, Tim Advokasi LIRA Malang Raya  sempat meminta RAPBS yang dibuat oleh komite sekolah untuk melakukan penggalangan dana kepada wali murid, tetapi tidak diberikan. 

"Kami minta RAPBS-nya mana, kok muncul segitu karena harus berbasis RAPBS. Dan kita minta mana proposalnya. Nanti selasa akan dipertemukan dengan ketua komite," pungkas Ula.


Topik

Peristiwa Pungutan SMPN 3 Singosari LIRA Malang Raya



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy