JATIMTIMES - Keberadaan parkir liar masih menjamur di Kota Malang. Hal tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab kemacetan. Bahkan tak jarang, mengganggu ketertiban umum sebab menggunakan area yang semestinya tidak digunakan sebagai tempat parkir.
Dalam menangani hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang pun rutin menggelar operasi tertib parkir (tepak). Bahkan, sebagai bentuk perhatian serius, dalam operasi itu Dishub juga melibatkan TNI-Polri dan juga Satuab Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Baca Juga : Disnaker-PMPTSP Kota Malang Perkuat Sinergitas, 27 Instansi Buka Layanan di MPP Merdeka
"Tetap parkir liar, yang menjadi sasaran utama kita. Temanya tertib parkir. Parkir yang tidak pada tempatnya, ada yang berjualan pakai sepeda motor di tempat larangan parkir," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra.
Salah satu tempat yang rawan digunakan parkir liar ataupun pedagang yang tidak sesuai peruntukannya adalah di area sekitar Merjosari. Tepatnya di sekitar Taman Singha Merjosari. Di sekitar tempat ini, pedagang sering menggunakan area bahu jalan sebagai tempat berjualan.
Pria yang akrab disapa Jaya ini menyebut, hal itu ternyata mengundang pengendara lain untuk berhenti atau bahkan parkir sembarangan. Padahal, tak jauh dari lokasi tersebut juga telah disediakan lahan parkir.
"Di Merjosari, ada pengunjung yang sudah disediakan tempat parkir, paling jauh hanya 50 meter, tapi tidak mau parkir. Terdekat 10 meter pun tidak mau," jelas Jaya.
Apalagi, di kawasan tersebut sebenarnya juga telah dipasang rambu. Baik untuk larangan parkir, larangan berhenti ataupun larangan bagi pedagang untuk berjualan.
"Karena sudah tiga kali diperingkatkan, ya kita angkut. Untuk dilakukan tindak pidana ringan (tipiring)," jelas Jaya.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Malang Serahkan Santunan Puluhan Juta kepada Perangkat Desa di Singosari
Kerawanan akan terjadinya parkir liar juga terdapat di Simpang Empat Klojen. Lokasi yang kerap digunakan menjadi parkir liar adalah di kawasan sekitar pertokoan.
Bahkan juga sudah jelas ada rambu zig-zag warna kuning yang menjadi larangan bagi kendaraan untuk berhenti atau bahkan parkir. Namun sepertinya, hal itu tidak banyak dihiraukan.
"Di Klojen itu banyak di kafe, itu pas tikungan. Jadi bahaya menggangu ketertiban umum. Ada juga pakai karcis yang tidak layak. Akhirnya kita tindak. Baik bagi pemilik kendaraan atau juru parkirnya," jelas Jaya.