JATIMTIMES - Kepolisian Resort Blitar meringkus jambret yang aksinya cukup meresahkan warga Kabupaten Blitar. Pelaku diketahui bernama Agus Prasetyo (35) warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Informasi yang diterima media ini dari kepolisian, Agus ditangkap polisi setelah beraksi mengintai ibu-ibu di Jalan Raya Tangkil, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Rabu (21/6/2023). Korban terakhir yang menjadi sasaran penjambretan adalah NA (58), seorang guru sekolah SMK di Kecamatan Wlingi.
Baca Juga : DPRD Kabupaten Blitar: Pernikahan Dini bagai Bom Waktu, Harus Cepat Ditangani
“Saat itu korban hendak menuju ke tempat kerjanya, kemudian saat jalan sepi, pelaku langsung menarik tas selempang korban hingga korban tersungkur jatuh dari motor. Kejadian ini sempat viral di media sosial. Namun kurang dari 1 x 24 jam setelah aksi penjambretan tersebut pelaku berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Blitar," kata Kapolres Blita,r AKBP Anhar Arlia Rangkuti.
Dari penyelidikan kepolisian, pelaku melakukan aksi penjambretan bukan kali ini saja. Saat diperiksa tersangka mengakui, aksi penjambretan sudah dilakukan sekitar 20 kali di wilayah Kabupaten Blitar. Pelaku sendiri adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah dihukum atas kasus yang sama yaitu penjambretan. “Tersangka ini adalah residivis. Dia sudah melakukan aksi jambret lebih dari 20 kali,” terang Anhar.
Lebih dari 20 kali melakukan aksi penjambretan di wilayah Blitar, pelaku mengaku mayoritas korbannya adalah ibu-ibu yang sedang mengendarai motor ataupun berjalan kaki di pinggir jalan. Menurut pelaku, dia memilih target ibu-ibu karena dianggap tidak akan melakukan perlawanan ketika dijambret.
Ironisnya, dari sekian banyak korban penjambretan yang jadi target pelaku, satu diantaranya bahkan tak hanya mengalami kerugian materi, melainkan juga harus mengalami patah tulang akibat tersungkur jatuh ke aspal.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP. Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” pungkas kapolres Blitar.