free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

3 Juli, DPRD Kota Malang Mulai Penjaringan untuk Usulan Pj Wali Kota

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

22 - Jun - 2023, 02:45

Placeholder
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Penunjukan penjabat (pj) wali kota Malang sedang dalam proses. Hal tersebut lantaran masa jabatan Wali Kota Malang saat ini, yakni Sutiaji, akan berakhir pada September 2023 mendatang.

Dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang juga tengah melakukan persiapan. Pada  3 Juli 2023 mendatang, DPRD akan mulai melakukan penjaringan siapa yang nantinya bakal diusulkan menjadi pj wali kota Malang. 

Baca Juga : IMI Kota Malang Resmi Dilantik, Singgung Prestasi PON hingga Penyelesaian Balap Liar

"Kita masih belum ke proses itu. Rencananya tanggal 3 Juli baru penjaringan nama-nama ke fraksi, dari masing-masing fraksi. Kita sudah sepakati dari (unsur) Pemkot Malang saja," ujar Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, Rabu (21/6/2023). 

Sebelum penjaringan tersebut, Made mengatakan bahwa DPRD telah melakukan persiapan. Salah satunya yakni dengan berkoordinasi bersama Biro Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur. 

Dalam kesempatan teraebut, Kepala Biro Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur Chusnul Yakin mengatakan bahwa penjaringan pj  wali kota terdapat tiga pintu. Yakni dari Pemprov Jatim melalui gubernur, mendagri, dan dari DPRD. 

"Jelas di sini bahwa dari DPRD Kota Malang, tidak ada unsur wali mota. DPRD bagaimana tidak akan bentuk pansus, kami ingin kebersamaan, dan akan kami putuskan dari rapat pimpinan dan pimpinan fraksi. Kita paripurna kan jadi usulan pj wali kota Malang," terang Made. 

Dalam hal ini, DPRD Kota Malang boleh mengusulkan maksimal 3 nama untuk menjadi pj wali kota Malang. Untuk itu, dirinya menegaskan bahwa DPRD Kota Malang tidak akan membuang hak tersebut. 

Baca Juga : DPRD Jombang Soroti BUMD-Retrubusi Parkir di Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022

Begitu juga dengan mendagri dan juga gubernur Jawa Timur, yakni maksimal mengusulkan 3 nama. Hal tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 203 

Nantinya nama-nama yang telah diusulkan tersebut akan dibahas oleh menteri, yang juga dapat melibatkan lembaga pemerintahan nonkementerian. Yakni Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara dan kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.


Topik

Pemerintahan Penjabat wali kota Malang DPRD Kota Malang Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy