JATIMTIMES - Fakultas Hukum Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) menggelar webinar yang mengupas tuntas tentang Cyber Crime dan Perlindungan Data Pribadi di Era Society 5.0, (20/6/20223). Mengusung isu strategis, webinar ini menarik puluhan mahasiswa Unikama dan mahasiswa umum lainnya untuk mengikutinya.
Dekan Fakultas Hukum Unikama Dr Suciati SH MHum menyampaikan, webinar ini merupakan kegiatan yang mempunyai banyak manfaat positif. Terlebih lagi, isu yang diusung juga selaras dengan perkembangan dan
banyak kasus cyber crime.
Baca Juga : Peduli, Wali Kota Blitar Serahkan Santunan BPJamsostek ke Ahli Waris Pendamping RT Keren
"Webinar ini merupakan upaya Fakultas Hukum Unikama untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai isu-isu penting dalam dunia maya kepada mahasiswa dan masyarakat umum," paparnya.
Untuk itu, melalui webinar ini, Fakultas Hukum Unikama memberikan pemahaman atau mengedukasi para mahasiswa tentang keamanan cyber. Dengan pemahaman yang dimiliki, tentunya akan menghindarkan diri menjadi korban kejahatan siber. Harapannya, para mahasiswa nantinya dapat menyebarluaskan informasi yang diperoleh kepada masyarakat.
"Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan perlindungan data pribadi dan kejahatan cyber di era society 5.0," terangnya.
Dalam webinar tersebut, Unikama mengundang narasumber yang begitu berkompeten di bidangnya. Narasumber tersebut adalah Ajeng Risda Rahmadani SH yang merupakan praktisi bidang data dan juga mewakili Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Pada paparan materinya, Ajeng menjelaskan bahwa kesadaran dalam perlindungan data pribadi menjadi sebuah hal yang sangat amat penting. Untuk itu, hal ini harus disadari dan dipahami.
Dalam upaya perlindungan data pribadi, tentunya terdapat banyak tahapan. Hal ini dimulai dari diri sendiri, baru setelah itu melibatkan pihak lainnya. Adapun pihak yang dimaksud adalah pemerintah dan juga provider penyedia layanan internet.
Baca Juga : Sajadah Sudah Sejak Zaman Rasulullah, Begini Hukum Penggunaannya
Kelalaian dalam menjaga data pribadi tentunya sangat berisiko dapat menjadi korban kejahatan siber. Untuk itu, ditegaskan, bahwa setiap orang harus berhati-hati dalam menjaga data pribadinya dan tidak memberikan data pribadi kesembarang orang.
"Poin pertama kita harus sadar bahwa data pribadi sangat penting dan jangan pernah memberikan data pribadi kepad orang yang tidak dikenal. Kedua harus bijak dan berhati-hati agar menghindari tindakan oversharing. Ketiga adalah jangan sampai menginstal aplikasi dari sumber yang tidak diketahui," pungkasnya.