JATIMTIMES - Kantor Imigrasi Blitar Kelas II Non TPI Blitar mengamankan tiga imigran gelap. Ketiganya diamankan di dua lokasi, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung.
Informasi yang diterima JATIMTIMES, di Kabupaten Blitar Kantor Imigrasi mengamankan dua warga Negara Pakistan. Kedua WNA ini diamankan di Desa Kaligambir, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Dua warga negara Pakistan itu berinisial IM (39) dan WM (24).
Baca Juga : Curi Dua HP di Warung Istri Muda, Pria Nganjuk Ditangkap Polisi Tulungagung
Dari penyelidikan yang dilakukan Kantor Imigrasi, dua warfa Pakistan itu diduga hendak menyeberang ke Australia sebagai imigran gelap. Saat ini keduanya telah telah diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.
"Bersumber dari informasi dari anggota tim pengawasan orang asing (Timpora) bahwa terdapat dua warga negara asing yang tinggal di Desa Kaligambir Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar. Informasi ditindaklanjuti Kanim kelas II Blitar dengan melakukan operasi pengawasan mandiri," kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Junaedi dalam Pers Rilis yang digelar pada Senin (19/6/2023).
Ditambahkan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Blitar Kelas II Non TPI Blitar Arief Yudistira, kedua WNA asal Pakistan itu masuk ke Indonesia dari Malaysia. Mereka masuk ke Indonesia tidak melalui jalur resmi atau jalur tikus melalui Dumai. Perjalanan ke Blitar ditempuh dua WNA itu melalui jalur darat.
Diduga kedua warga Pakistan itu di Indonesia hanya singgah saja. Tujuan utama mereka adalah Negara Australia melalui bantuan seorang agen berinisial A di Kupang NTT. Keduanya sudah menemui agen tersebut di NTT, namun karena tidak sepakat soal harga keduanya kemudian kembali ke Blitar.
“Nah, salah satu dari dua WNA Pakistan itu diketahui telah menikah siri dengan perempuan di Desa Panggungrejo dan telah memiliki anak,” jelas Arief.
Saat proses penyelidikan, Kantor Imigrasi Blitar sempat kesulitan melakukan pendataan terhadap dua warga Pakistan itu. Kesulitan ini karena keduanya telah menghilangkan paspor yang dimiliki. Paspor milik keduanya hingga saat ini belum ditemukan.
“Kedua warga Pakistan itu saat ini tidak memegang paspor. Paspornya dihilangkan dan hingga saat ini belum ditemukan. Kita dari Imigrasi sudah berkoordinasi dengan kedutaan dan melakukan konfirmasi, memang benar keduanya adalah warga Pakistan,” terangnya.
Kantor Imigrasi Blitar telah melakukan gelar perkara. Kedua warga Pakistan itu dipastikan melanggar Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah.
Selain dua warga Negara Pakistan, Kantor Imigrasi Blitar juga mengamankan seorang pria asal Singapura berinisial MB (66). Yang cukup mengejutkan, selama berada di Indonesia MB diketahui memiliki dokumen kependudukan Indonesia dengan dua identitas diri. Dua identitas itu yakni berinisial Y, lahir di Pacitan pada 9 Februari 1973 dan MB lahir di Kampong Pachitan off Changi Rd S’pore pada tanggal 25 September 1956.
“MB menggunakan identitas Y untuk memiliki tiga paspor yang diterbitkan di Malang dan Kediri. Dan MB tidak pernah memiliki identitas kewarganegaraan yang sah berdasarkan Undang-Undang No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Arief Yudhistira.
Arief menambahkan, terkait kronologi pengamanan MB, bermula dari MB yang berkonsultasi dengan petugas seksi Inteldakim Imigrasi Blitar. Dalam konsultasi itu, MB diketahui memiliki dokumen kependudukan WNI, paspor Indonesia dan paspor Singapura. Terindikasi janggal, MB kemudian diperiksa secara intensif oleh petugas Imigrasi Blitar.
“Dia memiliki KTP Indonesia sejak tahun 1998, pada waktu itu pembuatan KTP masih manual, belum seketat sekarang. Di Indonesia, MB berprofesi sebagai dosen di salah satu universitas di Tulungagung. Saat kita tangkap profesinya masih dosen,” terang Arief.
Lebih lanjut Arief menyampaikan, Imigrasi Blitar telah memberikan tindakan administrative kepada MB. Yang bersangkutan saat ini ditahan di ruang tendensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.