JATIMTIMES - Pelaku pencurian dua buah handphone (HP) di sebuah warung berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Bandung, Polres Tulungagung. Penangkapan dilakukan setelah polisi menjalani serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Pelaku pencurian dua buah HP ini diketahui berinisial MA (41), warga Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk. Pelaku MA diamankan pada Sabtu (17/6/2023) di rumahnya yang beralamat di Nganjuk.
Baca Juga : Wisuda Jadi Polemik, Bupati Tulungagung Minta Dilaksanakan di Sekolah
Kapolsek Bandung AKP Dadang Triyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Moh Anshori membeberkan kronologi penangkapan pelaku ke media ini, Senin (19/6/2023).
“Seseorang yang diduga sebagai tersangka dengan inisial MA saat ini ditahan di rutan Mapolsek Bandung untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," kata Anshori.
Hasil pemeriksaan terhadap MA, dia mencuri dua buah HP dengan korban inisial SS (43), alamat di Desa Kedungwilut, Kecamatan Bandung.
Pelaku MA melakukan pencurian dua buah HP pada Kamis, (18/5/2023) pukul 16.30 WIB di warung makan Istri Muda, Desa Kedungwilut.
"Pelaku datang di warung makan Istri Muda memesan minuman 2 gelas kopi. Yang satu diminum dan satunya dibungkus," imbuhnya.
Sambil menunggu temannya, pelaku membayar minuman kopi sebesar Rp 6.000. Saat ngobrol dengn korban, SS mengaku akan ke Prigi.
Baca Juga : Employee Volunteering, BPJS Ketenagakerjaan Berbagi Makanan ke Pekerja dan Masyarakat di Tulungagung
"Setelah mengobrol, korban dengan inisial SS meninggalkan pelaku karena ingin menjemput ibunya untuk membantu di warung," bebernya.
Sekitar 5 menit kemudian, korban sampai di warung dan mendapati MA sudah tidak ada berikut 2 buah HP yang ditaruh di atas kulkas. "Atas kejadian ini, selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Bandung," jelasnya.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 HP Redmi Note 4 warna black, 1 buah HP Redmi Note 5 warna gold dan 1 buah jaket warna hitam bertuliskan Dickies.
Atas perbuatannya, MA yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat dengan pasal 362 KUHP dan menjalani penahanan di rutan Polsek Bandung untuk penyidikan lebih lanjut.