free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bupati Ipuk Serahkan Klaim JKM BPJamsostek Rp 42 Juta ke Ahli Waris Anggota BPD Banyuwangi

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

17 - Jun - 2023, 02:14

Placeholder
Bupati Ipuk dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Eneng Siti serahkan Klaim JKM ke ahli waris peserta BPJamsostek.(Foto : BPJS Ketenagakerjaan)

JATIMTIMES - Program-program BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi. Terkini, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banyuwangi Eneng Siti Hasanah menyerahkan santunan Klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta.

Informasi yang diterima media ini, santunan Klaim JKM diserahkan secara simbolis oleh Bupati Ipuk di sela-sela rangkaian kegiatan Bunga Desa (Bupati Ngantor di Desa), Rabu (14/6/2023) di Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Desa Kandangan adalah desa yang berada di ujung selatan Banyuwangi.

Baca Juga : Gelar Talkshow, Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Taat Aturan Cukai

Wilayah Desa Kandangan sebagian besar berada di wilayah perkebunan. Tercatat ada ratusan penduduk desa setempat yang bermukim di kawasan perkebunan yang dikelola oleh PTPN XII.

“Dalam kegiatan Bunga Desa di Desa Kandangan kemarin, diserahkan secara simbolis Klaim JKM kepada ahli waris peserta BPJamsostek yang meninggal dunia. Penyerahan Klaim JKM ini adalah wujud Negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada pekerja. Terimakasih kami ucapkan kepada Pemkab Banyuwangi yang mendukung penuh program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banyuwangi Eneng Siti Hasanah.

Santunan Klaim JKM diserahkan Bupati Ipuk kepada dua ahli waris peserta BPJamsostek. Masing-masing Sunarti ahli waris dari Alm Sukardi dan Horidatul Bahiyah ahli waris dari Alm Masduki. 

Sukardi dan Masduki adalah anggota BPD Kabupaten Banyuwangi yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Keduanya meninggal dunia beberapa waktu lalu dan berhak mendapatkan santunan Klaim JKM sebesar Rp 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga : Kontroversi Ponpes Al Zaytun yang Diduga Kerap Menyimpang, Rupanya MUI Pernah Mengkajinya

“Santunan klaim ini adalah simbolis Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banyuwangi kepada ahli waris dari tenaga kerja yang mengalami resiko meninggal dunia pada saat aktif kepesertaannya selama bertugas di BPD Kabupaten Banyuwangi,” pungkas Eneng.


Topik

Pemerintahan bpjs ketenagakerjaan bpjs ketenagakerjaan banyuwangi bupati banyuwangi santunan klaim jkm



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana