free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

PU-SDA Kabupaten Malang Kembangan Wisata Melalui Sistem Public Privat Partnership

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

16 - Jun - 2023, 21:09

Placeholder
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU-SDA) Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma. (Foto: Riski Wijaya / Jatim Times)

JATIMTIMES - Tidak hanya pembangunan embung dan saluran irigasi, sistem Public Privat Partnership (PPP) juga dipersiapkan untuk pengembangan destinasi wisata baru di Kabupaten Malang. Nantinya, baik itu pembangunan embung, saluran irigasi hingga destinasi wisata melalui program PPP tersebut tidak membebani keuangan negara.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU-SDA) Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma. 

Baca Juga : Ketua Dewan Dukung Kota Malang Jadi Tuan Rumah Porprov IX Jatim

"Kalau ada PPP, bukan hanya kewajibannya yang dicukupi oleh investor, tapi juga bisa membantu masyarakat. Misalnya dibuatkan embung sekalian dibuatkan wisatanya, nanti tinggal dibuatkan kerja sama lagi," ucapnya saat dikonfirmasi belum lama ini.

Nantinya, diterangkan Khairul, dalam kerja sama pembuatan wisata melalui PPP juga akan melibatkan masyarakat setempat. Yakni mulai dari Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Misalnya sekalian dibuatkan embung sekalian di olah jadi wisata air. Nanti masyarakat kita ajak kerjasama, baik HIPPA-nya maupun dari BUMDes-nya," imbuhnya.

Tahap awal, PU-SDA Kabupaten Malang akan mempersiapkan regulasi tentang alih fungsi lahan. Hal itu dilakukan untuk menarik investor agar berinvestasi di Kabupaten Malang.

"Investor yang mau masuk ke Kabupaten Malang selama inikan jadi sulit kalau berkaitan masalah alih fungsi. Kalau tidak di carikan solusi, akhirnya (investor) datang kemudian balik kanan (tidak jadi investasi), begitu terus. Oleh karenanya kita buatkan status regulasi dulu," ungkapnya.

Regulasi pertama yang disiapkan adalah Peraturan Bupati (Perbup). Yakni yang berkaitan dengan peraturan mengenai alih fungsi lahan.

"Pertama dibuatkan Perbup tentang mekanisme alih fungsi lahan dulu, biar tidak salah aturannya dulu kita perkuat. Sudah kami ajukan, kita naikkan ke bagian hukum untuk di proses lebih lanjut Perbup tentang mekanisme alih fungsi lahan tersebut," imbuhnya.

Acuan dalam Perbup tentang alih fungsi lahan tersebut diantaranya merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur (Jatim). Yakni tentang rencana tata ruang wilayah.

Dijelaskan Khairul, dalam Perda tersebut menyebut luas sawah beririgasi teknis harus dipertahankan dan tidak boleh berkurang. Namun dalam mekanisme PPP tersebut, nantinya sejumlah lahan termasuk sawah bisa berubah sekian persen dengan catatan harus di lakukan penggantian alih fungsi lahannya. Misalnya seperti embung dan saluran irigasi.

"Dari dasar itu dibuatkan Perbup yang mengatur hak dan kewajiban. Tapi nanti turunan dari Perbup ini akan kami buatkan semacam PPP atau kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU)," terangnya.

Dalam regulasi tersebut, terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Diantaranya meliputi dokumen yang berkaitan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Dokumen Kesesuaian Antara Rencana Kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) tersebut, akan diterbitkan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) setempat. "Setelah itu baru kita bisa tindak lanjuti," terangnya.

Dicontohkan Khairul, ada investor yang ingin berinvestasi di kawasan sawah atau eks sawah dan di luar dari lahan sawah dilindungi. Nantinya para investor akan terikat nota kesepahaman yang terkandung dalam kebijakan PPP.

Baca Juga : Paripurna DPRD, Bupati Jombang Sampaikan Nota Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022

"Misalnya di Karangploso mau masuk investor sekian miliar, ternyata di sawah atau eks sawah. Oke, tapi buatkan kami embung," jelasnya.

Para investor yang berkewajiban membangun embung atau saluran irigasi tersebut tidak harus dari satu perusahaan. Namun bisa terdiri dari beberapa perusahaan.

"Katakanlah dari 5 investor ternyata terjadi alih fungsi 10 hektare, mereka punya kewajiban yang kita ikat dengan MoU (Memorandum of Understanding) itu tadi untuk membuatkan embung," terangnya.

Tidak hanya embung, para investor juga bisa membuatkan saluran irigasi. Baik itu irigasi primer maupun sekunder. Namun dengan catatan debit airnya memang tercukupi dan memiliki potensi yang memadai.

"Nanti itu dihibahkan ke kita, atau kalau itu TKD (Tanah Kas Desa) ya dihibahkan ke desa, menjadi aset desa. Aset siapapun itu, yang penting masuk untuk rakyat. Terpenting tidak menggunakan uang negara, APBD enggak, APBN juga enggak," ujarnya.

Nantinya, PU-SDA Kabupaten Malang juga akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Sebab untuk merealisasikan PPP pastinya akan melibatkan beberapa instansi pemerintahan terkait. Seperti misalnya DPKPCK Kabupaten Malang.

"Jadi bukan CSR (corporate social responsibility), kalau CSR itukan jika perusahaan sudah menghasilkan laba dia punya kewajiban untuk CSR. Tapi ini (PPP) di depan, misal investasi 1 hektar, boleh, asalkan tata ruang sesuai. Tapi gantikan dengan bisa embung atau bisa dengan membangun irigasi," tuturnya.

Dengan mekanisme tersebut, Khairul optimis akan mencetak sawah dua kali lipat dari lahan yang dimanfaatkan untuk investasi tersebut. Termasuk terwujudnya potensi destinasi wisata baru di Kabupaten Malang.

"Dengan adanya irigasi dari setengah teknis menjadi teknis atau tidak teknis menjadi teknis, itu akan tercetak sawah dua kali lipat yang di alih fungsikan jadi sudetan dan lain sebagainya," ungkapnya.

Dengan mekanisme PPP tersebut, terbukti beberapa investor mulai tergiur untuk berinvestasi di Kabupaten Malang. 

"Sudah ada beberapa, tapi belum kita ikat dengan PPP, hanya dengan Perda saja dan itu kita anggap sebagai kewajiban. Terkait PPP terus kita susun terkait bagaimana mekanismenya," tukasnya.


Topik

Pemerintahan PU SDA Kabupaten Malang embung sumber air wisata



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri