free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Gelontorkan Rp 18,1 Miliar, Gaji ke-13 ASN dan P3K di Kota Batu Bakal Cair Besok

Penulis : Irsya Richa - Editor : Nurlayla Ratri

14 - Jun - 2023, 20:48

Placeholder
ASN Pemkot Batu saat rapat di Rooftop Balai Kota Among Tani. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Aparatur Sipil Negara (ASN) juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), rencananya bakal menerima gaji ke-13, pada Kamis (15/06/2023) mendatang. Anggaran Rp 18,1 miliar digelontorkan Pemkot Batu untuk gaji ke-14 tersebut.

“Penyaluran gaji ke-13 diperkirakan pada 15 Juni 2023,” ungkap Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, M Chori, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga : Kelurahan Setono Pande Raih Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Jagaddhita

Dengan anggaran itu, akan diterima oleh 2.988 pegawai di lingkungan Pemkot Batu. Masing-masing pegawai itu akan menerima satu kali gaji. Lalu ada tunjangan keluarga, pangan, struktural fungsional atau tunjangan lainnya.

Chori merinci, dari anggaran Rp 18,1 miliar termasuk gaji dan 50 persen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kemudian, 50 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta 50 persen dana tambahan penghasilan (Tamsil) guru juga P3K.

Gaji ke-13 tersebut diberikan untuk membantu ASN, P3K, dalam menghadapi tahun ajaran baru. Sehingga, gaji ini menjadi tambahan penghasilan yang bisa digunakan untuk membiayai pendidikan anak-anak para abdi negara itu.

“Untuk saat ini kami masih fokus menyelesaikan proses pencarian 50 persen TPP Bulan Mei lalu. Setelah itu lanjut pada pencairan gaji ke-13,” imbuh Chori. 

Baca Juga : Teken MoU dengan Badan Informasi Geospasial, Pj Wali Kota: Jangan Sampai Kota Batu Jadi Kota Beton

Hanya saja, pencairan gaji ke-13 ini tidak bisa serentak bagi seluruh ASN di pusat dan daerah. Sesuai dengan Pasal 2 PP Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023.

Namun, pemerintah memperbolehkan pembayaran setelah bulan Juni karena adanya perbedaan pengumpulan administrasi. Sedang gaji ke-13 itu sesuai dengan regulasi yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN.


Topik

Pemerintahan Kota Batu Aries Pawai gaji ke 13 ASN P3K



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Nurlayla Ratri