free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pengembang Pucem II Tak Yakin Bisa Serahkan PSU sesuai Deadline Warga

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

14 - Jun - 2023, 02:42

Placeholder
Ketua Tim 19 Penyerahan PSU PCP II Imam Mucholis bersama Dirut PT Multi Graha Kencana Tri Hadjar Ananto dan Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Fathol Arifin.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Pihak pengembang Perumahan Puri Cempaka (pucem) II yakni PT Multi Graha Kencana tak yakin bisa menyerahkan prasarana dan sarana utilitas (PSU) ke Pemerintah Kota Malang tahun ini. Terlebih tepat sesuai dengan deadline yang ditetapkan warga pada 17 Agustus 2023 mendatang. 

Menurut Direktur Utama PT Multi Graha Kencana, Tri Hadjar Ananto mengklaim bahwa hal itu lantaran ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Seperti beberapa petak lahan yang belum dibangun, atau beberapa titik jalan yang perlu dibenahi. 

Baca Juga : Taktik dan Strategi Kota Malang Jelang Porprov VIII Jatim 2023, Siapkan Cabor Baru yang Potensi Dulang Emas

"Ya kalau sesuai Perda (peraturan daerah), kan harus selesai dulu baru diserahkan. Lah kalau belum selesai, ya tidak bisa saya tinggal begitu saja," jelas Tri, Selasa (13/6/2023) siang. 

Padahal dalam pengadaan sejumlah fasilitas umum (fasum), warga melakukannya secara swadaya, dengan anggaran patungan. Seperti perbaikan aspal jalan yang mengelupas, perawatan drainase hingga penerangan jalan umum (PJU). 

Sementara menurut Tri, hal tersebut lumrah dilakukan oleh warga dalam sebuah perumahan. Yakni iuran untuk pemenuhan kepentingan warga. Dirinya pun juga mengaku sudah berkontribusi dalam hal tersebut. 

"Kita ya urun (kontribusi pemenuhan kebutuhan warga. Contoh jalan rusak, kalau dimana-mana memang kan ada iuran warga," imbuh Tri. 

Sedangkan untuk masjid dan tanah pemakaman, menurutnya juga sudah dipenuhi. Yakni masjid dan pemakaman yang sudah dibangun pada Perumahan PCP I. Dirinya ngotot bahwa itu merupakan bagian dari PCP II. 

Padahal, antara PCP I dan PCP II memiliki siteplan masing-masing yang berbeda. Namun menurutnya, fasum masjid dan tanah pemakaman yang dipenuhi di PCP I sudah termasuk bagi PCP II. Sebab menurutnya, dibangun oleh pengembang yang sama. 

Baca Juga : Polemik PSU Puri Cempaka Putih II, Warga Beri Deadline Pengembang hingga 17 Agustus

"Masjid Ada di puri satu. PT ini satu, tahapan ini cuma pengembangan saja," jelas Tri. 

Dirinya juga tak yakin bahwa penyerahan PSU bisa dipenuhi sesuai dengan tenggat waktu yang disepakati warga pada 17 Agustus mendatang. Sebab menurutnya, selain ada beberapa pekerjaan yang perlu dipenuhi, proses penyerahan PSU juga membutuhkan waktu yang tak sebentar. 

"Kita gak bisa bicara seperti itu. Mana ada orang kerja diburu-buru. Puri satu saya serahkan 2017, 2020 baru berita acara. Masa bisa minta Agustus. Saya koordinasi dulu sama komisaris. Saya sebagai direktur hanya menjalankan saja," pungkas Tri. 


Topik

Peristiwa Pucem Psu kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya