free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Polemik PSU Puri Cempaka Putih II, Warga Beri Deadline Pengembang hingga 17 Agustus

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

14 - Jun - 2023, 01:04

Placeholder
Pengembang Perumahan PCP II saat berdialog dengan Komisi C DPRD Kota Malang dengan disaksikan warga.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Warga Perumahan Puri Cempaka Putih (PCP) II Kecamatan Kedungkandang mendesak pihak pengembang segera menyerahkan seluruh prasarana dan sarana utilitas (PSU). Dalam hal ini, warga memberi deadline pada 17 Agustus 2023 mendatang. 

Hal tersebut merupakan buntut kekecewaan warga karena selama kurang lebih 28 tahun, pihak pengembang yakni PT Multi Graha Kencana, tak kunjung menyerahkan PSU ke Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Bahkan sejumlah PSU yang tertera pada siteplan tak kunjung dipenuhi. 

Baca Juga : Dewan Lakukan Verifikasi, Warga Perumahan PCP II Minta Pengembang Serahkan PSU 100 Persen ke Pemkot Malang

"Iya di situ sudah ada tanggal yang ditentukan. Kami harap tanggal 17 Agustus 2023 mendatang bisa 'merdeka' seutuhnya," ujar Ketua Tim 19 Penyerahan PSU Perumahan PCP II Imam Mucholis, Selasa (13/6/2023).

Imam menjelaskan, hal tersebut menjadi puncak kekecewaan warga yang menunggu terlalu lama. Hingga warga harus secara swadaya membangun dan memperbaiki sejumlah PSU yang rusak atau bahkan belum dibangun. 

"Ini sudah tiga kali ganti ketua RW dan yang terakhir itu saya. Ini warga sepakat membentuk tim yang nantinya fokus soal penyerahan PSU," terang Imam.

Dirinya menyebut, pihak PT Multi Graha Kencana sebagai pengembang hanya memenuhi 30 persen dari kewajiban PSU yang harusnya disediakan berdasarkan siteplan Perumahan PCP II. Warga juga harus merogoh kocek pribadi untuk PSU itu. 

"Dari 100 persen yang seharusnya dipenuhi oleh pengembang, ya hanya 30 persennya saja. Dulu kalau di siteplan-nya ada, misal masjid, tapi ternyata hanya di siteplan saja. Wujudnya gak ada," jelas Imam. 

Selain masjid, PSU yang tak dipenuhi pengembang adalah tanah makam. Warga pun harus membeli tanah dengan luas kurang lebih 2.235 meter persegi yang terletak di sekitar Kelurahan Arjowinangun. 

Hal serupa juga dilakukan warga dalam membangun masjid. Imam memperkirakan, biaya yang sudah dikeluarkan untuk membangun masjid kurang lebih mencapai Rp 2,5 miliar. Selain itu, warga  melakukan perbaikan jalan, drainase dan pengadaan penerangan jalan umum secara swadaya. 

Baca Juga : Memasuki Tahun Politik, Palang Merah Indonesia Harus Netral dan Independen

"PJU ini warga patungan. Jadi, juga disediakan token listrik. Per RT itu ada yang Rp 200 ribu, ada yang Rp 250 ribu, macam-macam. Di sini ada 10 RT," tandas Imam. 

Untuk itulah, warga meminta agar pengembang bisa menyerahkan PSU kepada Pemkot Malang. Tujuannya, jika ada PSU yang rusak dan perlu diperbaiki, warga bisa mengajukan agar dapat diakomodasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang. 

Sementara itu, dalam kunjungan Komisi C DPRD Kota Malang pada Selasa (13/6/2023) ke Puri Cempaka Putih 2, didapati kesepakatan bahwa pengembang akan menyerahkan seluruh PSU-nya. Hal itu pun disambut baik warga, namun tak cukup membuat warga berpuas diri. 

"Kami warga belum puas sepenuhnya. Dari pergantian RW ke RW kayak gini sudah tiga kali," pungkas Imam.


Topik

Peristiwa Puri Cempaka Putih 2 PSU prasarana sarana utilitas PSU belum diserahkan ke pemkot



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy