JATIMTIMES - Kematian Slamet Riyadi beserta istrinya yang bernama Khoirul Ummah dan anak bungsunya berinisial MSH yang masih bayi masih menyisakan duka mendalam bagi keluarganya. Terutama bagi empat anak dari pria yang kesehariannya mengabdi sebagai seorang modin tersebut.
Tiga orang yang masih memiliki hubungan darah alias satu keluarga tersebut meninggal usai mengalami kecelakaan di Jalan Raya Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (11/6/2023) sore kemarin.
Baca Juga : Tingkatkan Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Optimalkan Agen Perisai
"Tadi kami juga sudah ke rumah duka, karena ada satu kendaraan (terlibat kecelakaan) yang satu keluarga. Yaitu ibu, ayah, dan anak. (Ayah dan ibu yang menjadi korban) masih meninggalkan anak, jadi kita sudah ke sana untuk memberi perhatian," ucap Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung saat ditemui di Polres Malang, Senin (12/6/2023).
Dalam kunjungannya, Agnis beserta rombongan menyampaikan duka yang mendalam terhadap keluarga yang ditinggal para korban. "Kita menyampaikan bagaimana tindaklanjut dalam penanganan kasus laka ini. Lalu kita memberi dukungan support yaitu menyemangati anak dari korban ini, karena ayah dan ibu langsung menjadi korban," jelasnya.
Sekedar informasi, pasangan suami istri (pasutri) tersebut dikaruniai lima orang anak. Sedangkan anak yang turut meninggal dalam kecelakaan maut pada Minggu (11/6/2023) tersebut adalah anak bungsunya.
"(Pasutri yang menjadi korban) memiliki lima anak dan meninggalkan empat anak. Anak yang paling besar (pertama), kedua dan ketiga juga keempat sudah lengkap tadi di sana (waktu berkunjung ke rumah duka)," terang Agnis.
Pihaknya menambahkan, ketiga korban yang merupakan warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang tersebut saat ini sudah dimakamkan. Belakangan diketahui, sesaat sebelum kecelakaan maut menerpa keluarga Slamet Riyadi, pihaknya beserta istri dan anak bungsunya mengantarkan anak sulungnya ke Pondok Pesantren yang ada di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
"Tujuannya mau pulang karena baru mengantarkan anaknya yang paling besar itu masuk pondok, karena lulus SMP jadi masuk pondok. Setelah mengantarkan, kembali bersama anaknya yang paling kecil," terang Agnis.
Selain menyampaikan perkembangan penyidikan, dalam kunjungannya Polres Malang juga memastikan jika asuransi Jasa Raharja telah diserahkan kepada keluarga korban. "Sudah, langsung dari Jasa Raharja diberikan kepada keluarga korban," imbuhnya.
Sebagaimana yang telah diberitakan, pasutri beserta anak bungsunya tersebut mengalami kecelakaan saat melintas di kawasan Jalan Raya Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (11/6/2023).
Baca Juga : Pengemudi Pikap Perenggut 4 Nyawa di Pakis Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan
Dalam kecelakaan tersebut melibatkan empat kendaraan. Yakni kendaraan pikap Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi (nopol) N 8315 EJ yang dikemudikan Didit warga Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Sedangkan tiga kendaraan lainnya adalah sepeda motor. Tiga kendaraan sepeda motor yang terlibat kecelakaan tersebut satu diantaranya adalah Honda Revo nopol N 4548 ABY yang dikendarai dan membonceng pasutri dan anak bungsunya tersebut.
Sedangkan dua kendaraan lainnya adalah sepeda motor Yamaha Fino nopol N 3485 GAA yang dikendarai Nia Istiharoh, dan sepeda motor Honda Beat nopol S 4240 ST yang dikendarai Zidny Nur Diana Islami.
Dalam peristiwa tersebut, menyebabkan empat korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Mereka adalah pasutri dan anak bungsunya, serta pengendara Yamaha Vino. Sedangkan satu korban lainnya yang mengalami luka berat adalah pengendara sepeda motor Honda Beat yakni yang bernama Zidny Nur Diana Islami.
Hingga kini, perempuan 25 tahun yang diketahui merupakan warga Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tersebut masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSS) Kota Malang.
"Yang luka-luka terakhir kondisinya masih di rawat di RSSA karena patah tulang di sebelah kaki kanan. Posisi korban masih sadar, namun belum kami periksa karena masih dalam perawatan," tukas Agnis.
Sekedar informasi, saat ini pengemudi mobil pikap telah ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap pria 40 tahun itu juga telah dilakukan penahanan.