free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pengemudi Pikap Perenggut 4 Nyawa di Pakis Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

13 - Jun - 2023, 01:25

Placeholder
Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung saat menjelaskan perkembangan penyidikan kasus kecelakaan beruntun yang menyebabkan empat korban meninggal dunia di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. (Foto: Ashaq Lupito / Jatim Times)

JATIMTIMES - Didit warga Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang pengemudi pikap yang memicu terjadinya kecelakaan maut di Jalan Raya Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini terhadap pria 40 tahun itu telah dilakukan penahanan.

Perkembangan penyidikan tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung, saat ditemui media online ini di Polres Malang, Senin (12/6/2023).

Baca Juga : Gelapkan 2,7 Ton Daging, 7 Karyawan Pabrik Ayam di Jombang Dibui

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas, di mana dari kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan mengakibatkan orang meninggal dunia. (Tersangka) Sudah kami tahan," tegasnya.

Sebagaimana yang telah diberitakan, tersangka atas nama Didit tersebut merupakan pengemudi mobil pikap yang memicu terjadinya kecelakaan beruntun pada Minggu (11/6/2023) sore. Dalam kecelakaan tersebut, melibatkan empat kendaraan. Selain pikap yang dikemudikan tersangka, dalam kecelakaan itu juga melibatkan tiga unit kendaraan sepeda motor.

Dalam peristiwa tersebut, menelan empat korban jiwa dan satu korban luka berat. Di mana, tiga korban jiwa diantaranya merupakan satu keluarga. Yakni ayah, ibu, dan anaknya yang masih bayi.

Semenjak kejadian tersebut, polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menghimpun keterangan dari sejumlah saksi. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi pikap.

"Update kejadian laka pada tanggal 11 Juni (2023) hari Minggu pukul 15.10 WIB, dari saksi-saksi serta sopir sudah kita periksa dan kita dalami serta kita lakukan pengembangan," terang Agnis.

Dalam pemeriksaan terhadap sopir pikap serta berbagai bukti yang dihimpun polisi, tersangka diketahui lalai saat mengemudikan kendaraannya.

Baca Juga : Kejari Gresik Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Hibah DPRD Jatim Rp 1,3 Miliar

"Tadinya diduga ada as patah dan lalu mengalami oleng. Setelah kita kembangkan tidak ada as patah atau pun ban yang bermasalah. Murni dari sopir yang lalai dan tidak berkonsentrasi," ungkapnya.

Kelalaian tersangka juga dikuatkan dengan kondisi yang saat itu sedang grimis. Sedangkan tersangka tetap mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Sehingga oling dan menyebabkan kecelakaan beruntun yang menelan empat korban jiwa.

"Dengan cuaca yang hujan, gerimis, pada saat itu (tersangka) kehilangan kendali. Kemudian untuk kendaraannya lalu oleng, banting setir ke kanan dan mengakibatkan kendaraan yang berlawanan arah ini menabrak dan (korban) meninggal dunia," tukasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kececlakaan maut kabupaten malang agnis juwita manurung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya