free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Lukas Enembe Bikin Geram Hakim: Tadi Ngaku Sakit, Sekarang Sudah Sembuh

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

12 - Jun - 2023, 22:06

Placeholder
Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Sidang dakwaan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ditunda karena Lukas mengaku sakit.

Lukas Enembe awalnya mengaku sakit dan tidak bisa mengikuti persidangan kasus suap dan gratifikasi hari ini. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang selama satu pekan.

Baca Juga : Tempo Enam Jam, Polres Ngawi Bekuk Komplotan Spesialis Pencuri Truk

"Apakah saudara dalam keadaan sehat sekarang ini? Saudara terdakwa Lukas apakah saudara dalam keadaan sehat? Sehat ya?" kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6).

"Sakit," kata Lukas yang hadir melalui daring.

"Beliau dalam keadaan sakit dia sudah menjawab dua kali pak ketua," timpal pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona.

Hakim bertanya lagi apakah Lukas bisa mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini. Lukas mengaku tidak bisa.

"Saya pertegas lagi saudara terdakwa, saudara tadi mengaku dalam kondisi sakit apakah saudara bisa mengikuti persidangan ini?" tanya hakim.

"Tidak bisa," kata Lukas Enembe.

Akan tetapi, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dibuat keheranan dengan pengakuan Lukas. Pada awalnya, hakim memastikan kondisi Lukas.

Lukas yang hadir secara daring dalam persidangan ini mengaku bisa mengikuti persidangan itu.

"Apakah saudara bisa mengikuti sidang selanjutnya untuk pembacaan surat dakwaan?" tanya hakim 

"Bagaimana? Penasihat hukum bisa memperjelas?" tanya hakim lagi.

Lalu, pengacara Lukas Petrus Bala, yang saat itu mendampingi Lukas mengikuti sidang secara daring lalu menjawab. 

Petrus menjawab jika Lukas bisa mengikuti persidangan berikutnya.

"Beliau menjawab bisa mengikuti persidangan," kata Petrus.

Mendengar jawaban Petrus, hakim lantas keheranan sebab dari awal persidangan mengaku sakit, namun dalam hitungan menit seperti sudah sembuh.

Selanjutnya hakim meminta jawaban tegas dari Lukas apakah bisa mengikuti persidangan atau tidak.

"Lho, tadi ngaku sakit, sekarang sudah sembuh. Bisa atau tidak?" tanya hakim.

"Bisa," jawab Lukas.

"Saudara penasihat hukum harus tegas," ujar hakim.

"Sekarang tidak bisa, besok bisa," jawab Lukas.

Lalu, sebagai penasihat hukum Lukas, Petrus lantas menjelaskan maksud dari kliennya. Petrus menyebut Lukas bisa mengikuti persidangan secara offline di sidang persidangan berikutnya.

"Dia bisa ikut sidang berikutnya secara offline. Saya bisa sampaikan Pak Lukas bisa mendengarkan pembacaan dakwaan secara offline di sidang berikutnya," kata Petrus.

Baca Juga : Status Uang Tanda Jadi (UTJ) Dalam Jual Beli Rumah Apabila KPR Ditolak

Mendengar penjelasan dari Petrus, majelis hakim lantas memutuskan untuk menunda persidangan hari ini. 

Hakim mengabulkan permintaan Lukas untuk sidang selanjutnya digelar secara offline dengan jaminan kelancaran dan keamanan sidang.

"Kalau memang saudara bisa jamin, majelis hakim bisa menetapkan sidang secara offline. Tapi, apabila ada kendala, kami menetapkan lagi secara online," ujar hakim

Sidang ditunda dan akan kembali digelar 19 Juni 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan yang seharusnya digelar hari ini.

"Demikian persidangan hari ini dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 19 Juni 2023," ucapnya.

Seperti diketahui, berkas perkara kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe saat ini sudah masuk ke tahap lengkap atau P21. Artinya, Lukas Enembe akan segera menjalani proses persidangan.

Namun demikian, Lukas pun masih menjalani proses penyidikan usai dijadikan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lukas Enembe ditangkap oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 10 Januari 2023. Setidaknya ada beberapa kasus yang menjerat Gubernur Papua tersebut.

Pertama, KPK resmi menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka suap dan gratifikasi di daerah Papua pada bulan September 2022 lalu. Melalui kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1 mliar.

"Kami kuasa hukum menerima surat dari KPK, bahwa Pak Gubernur telah ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp1 miliar yang dilakukan 2020," kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua.

Kedua, KPK juga tengah mengusut aliran dana Lukas Enembe yang menyewa jet pribadi untuk melakukan pengobatan ke luar negeri. KPK juga mengusut siapa yang membiayai Lukas Enembe.

"Itu juga pasti didalami juga termasuk juga keberadaan yang bersangkutan selama ini kalau ke luar negeri menggunakan private jet," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya.

Selain itu, KPK juga akan mendalami siapa yang membiayai biaya sewa jet pribadi yang sering digunakan oleh Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri. Alex berharap agar dana tersebut bukan berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. 

"Siapa yang mendanai, apakah dari Pemprov memang ada alokasi dana untuk menyewa pesawat untuk berobat yang bersangkutan," kata Alex.

Ketiga, KPK juga mengusut aliran dana dari rekening Lukas Enembe ke rumah judi atau yang biasa dikenal kasino di luar negeri. Aliran dana ke kasino itu diduga sebesar Rp560 miliar.

"Sejauh mana rekening-rekening yang bersangkutan itu, aliran-aliran dana dari yang bersangkutan, apakah ada aliran dana yang sampai ke rumah judi, misalnya. Itu tentu informasi-informasi tersebut yang tentu akan didalami dalam proses penyidikan," ujar Alex.


Topik

Peristiwa Lukas Enembe sidang korupsi Papua



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri