JATIMTIMES - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang melakukan penyesuaian anggaran proyek revitalisasi Alun-alun Tugu. Hal itu karena alun-alun yang berada di jantung Kota Malang itu masuk dalam proyek berbasis Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala DLH Kota Malang Noer Rahman Wijaya mengatakan, ada sejumlah penyesuaian terkait nilai anggaran pelaksanaan revitalisasi. Oleh karena itu, proyek yang seharusnya berjalan Maret 2023 itu sedikit terhambat.
Baca Juga : Komisi A DPRD Surabaya: Antrean e-KTP Sebaiknya Bisa Dibuatkan di Aplikasi IKD
“Proyek yang berbasis MCP (Monitoring Center for Prevention) dari KPK tersebut butuh prosedur penanganan dan pelaksanaan. Termasuk di dalamnya adalah review harga dengan harga perencanaan serta dengan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) pelaksanaan,” kata Rahman.
Sejauh ini, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) telah melakukan revisi anggaran dari sekitar Rp 6,9 miliar plus Rp 100 juta biaya supervisi. Kini anggaran tersebut berubah menjadi Rp 6,6 miliar dengan menggunakan APBD Kota Malang.
“Anggarannya awalnya Rp 6,9 miliar, karena yang Rp100 juta untuk biaya supervisi. Namun hasil dari MCP kemarin terhadap review harga yang dikeluarkan oleh APIP menjadi Rp 6,6 miliar,” ujar Rahman.
Baca Juga : Bupati Kediri Beri Trauma Healing kepada Korban Kebakaran Pasar Gringging
Sebelumnya, proyek revitalisasi Alun Alun Tugu Kota Malang sudah melalui proses mekanisme lelang. Tetapi peserta lelang juga melakukan sanggah banding dalam proyek itu. “Berkaitan dengan itu hal lain yang juga mengacu pada kegiatan awal yang ada di DLH itu juga akhirnya akan kami perbaiki. Khusus untuk masalah harga penyesuaian terhadap hasil review. Jadi berbasis itu semua, akhirnya semua mekanisme prosesnya berjalan agak sedikit terhambat,” tutur Rahman.