free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Korban Kekerasan Seksual JEP Pemilik SPI Kota Batu Terima Restitusi Rp 44,7 Juta

Penulis : Irsya Richa - Editor : Dede Nana

06 - Jun - 2023, 23:54

Placeholder
Penyerahan restitusi diberikan oleh Kepala Kejari Kota Batu Agus Rujito kepada korban SDS didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Pembayaran restitusi tindak pidana kekerasan seksual oleh Julianto Eka Putra (JEP) diserahkan kepada korban berinisial SDS di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Selasa (6/6/2023). Korban berinisial SDS menerima restitusi sebesar Rp44.744.623.

Penyerahan restitusi diberikan oleh Kepala Kejari Kota Batu Agus Rujito kepada korban SDS didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Besaran restitusi Rp44.744.623 berdasarkan perhitungan yang telah direkomendasikan LPSK.

Baca Juga : Spesial di Bulan Juni, Belanja di Graha Bangunan Bisa Dapat Dobel Kupon Gebyar Undian Dua Puluh Dua Tiga

“Pembayaran restitusi itu telah dibayarkan oleh terpidana JEP pada pekan lalu. Namun penyerahannya kepada korban baru hari ini (Selasa),” ungkap Kasi Pidum Kejari Batu, Yogi Sudharsono.

Pembayaran restitusi dilakukan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap pada 5 April 2023 lalu. Terpidana JEP wajib membayarkan restitusi paling lambat 1 bulan setelah putusan hukum tetap.

Pembayaran restitusi tersebut menindaklanjuti amar putusan kasasi yang sekaligus menguatkan vonis banding Pengadilan Tinggi Surabaya yang dibacakan pada  17 November 2022.

Sementara itu JEP Pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu itu divonis bersalah tindak pidana secara sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak-anak untuk melakukan persetubuhan. Hal itu melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah beberapa kali dengan UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Kurang Konsentrasi saat Berkendara, Pelajar di Blitar Tewas usai Tabrak Truk Tebu

 

Terpidana JEP divonis 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsidair pidana kurungan 3 bulan. Hukuman delapan tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung lebih ringan dibandingkan vonis Pengadilan Negeri Malang yang menjatuhkan 12 tahun penjara kepada JEP.

Tim JPU telah mengajukan kontra memori banding dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan JEP telah ditahan pada Senin 11 Juli 2022 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang. Setidaknya ada 15 siswa SMA SPI menjadi korban kekerasan seksual.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Dede Nana