free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Pendaftaran PPDB Jalur Prestasi Nilai Rapor Segera Berakhir, Calon Siswa Baru Buruan Daftar

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Yunan Helmy

06 - Jun - 2023, 21:48

Placeholder
Petunjuk pelaksanaan PPDB Jalur Prestasi Nilai Rapor (Disdikbud)

JATIMTIMES - Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di Kota Malang masih membuka lewat jalur prestasi nilai rapor. Namun, pendaftar harus bergegas. Sebab, waktu pendaftaran yang telah dimulai sejak tanggal 5 Juni 2023 akan berakhir pada 7 Juni 2023.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online selama 24 pada laman resmi yang disediakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang di lamam ppdbkotamalang.id,.

Baca Juga : Jokowi Berikan Beberapa Pesan ke Ganjar dan Å•Jawab soal.Cawe-Cawe

Dalam PPDB prestasi nilai tapor ini, calon peserta didik baru (CPDB) dapat memilih maksimal 3 sekolah. 
PPDB jalur prestasi nilai rapor dapat diikuti oleh CPDB KK Kota Malang, lulusan SD/MI Kota Malang, lulusan SD/MI luar Kota Malang, CPDB KK luar Kota Malang, lulusan SD/MI Kota Malang yang sebelumnya telah mengikuti UKD.

Seleksi PPDB jalur prestasi nilai rapor murni menggunakan nilai rapor dan nilai UKD melalui perhitungan 30 persen nilai rapor + 70 persen nilai UKD dan bukan diseleksi perangkingan jarak. Perhitungan nilai akhir otomatis dihitung oleh aplikasi karena seleksi dan perangkingan berdasarkan nilai akhir rata-rata rapor dan nilai hasil UKD. Karena itu, calon siswa baru dibebaskan memilih sekolah tanpa memikirkan jarak.

Prestasi hasil nilai rapor, perangkingan menggunakan nilai akhir (NA)yang didapat dengan cara: rata-rata nilai rapor kelas 4 pada semester 1 dan 2, kelas 5 pada semester 1 dan 
- 2 dan kelas 6 pada semester 1 pada mata pelajaran agama, pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan (PPKn), bahasa Indonesia (BIN), matematika (MAT), ilmu pengetahuan alam (IPA), ilmu pengetahuan sosial (IPS), pendidikan jasmani olahraga kesehatan (PJOK), bahasa Jawa (BJ) serta seni budaya dan prakarya (SBDP) paling rendah 85,00 dengan bobot 30 persen.

Nilai rata-rata UKD dengan bobot 70 persen - nilai akhir (NA) = 0,3 rerata nilai rapor + 0,7 rerata UKD. Jika nilai akhir CPDB sama pada batas daya tampung atau passing grade, maka CPDB yang diterima adalah nilai UKD mata pelajaran yang lebih tinggi dengan urutan pertama matematika;  IPA, dan ketiga bahasa Indonesia.

Berkas yang diperlukan dalam pendaftaran pada jalur ini adalah scan/foto kartu keluarga, akta lahir dan surat keterangan telah menyelesaikan program pembelajaran dari sekolah asal. Kemudian, simpan masing masing hasil scan/foto yang baik dan dapat dibaca dengan jelas, maksimal 400 KB untuk masing masing dokumen agar dapat di-upload di aplikasi PPDB sesuai dengan format yang ada.

Untuk CPDB lulusan SD/MI/sederajat Kota Malang, database nilai rapor sudah terdapat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang sehingga tidak perlu mengentry atau memasukkan data nilai rapor kembali. Namun, lulusan  sebelum tahun ajaran 2022/2023 mengentry rata-rata nilai rapor kelas 4 pada semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2 dan kelas 6  semester 1.

Kemudian, bagi CPDB memiliki KK Kota Malang, namun lulusan SD sederajat luar Kota Malang dapat mengikuti PPDB jalur prestasi nilai rapor dengan syarat wajib mengikuti UKD khusus bagi CPDB lulusan luar Kota Malang namun memiliki KK Kota Malang .

Baca Juga : Polemik PSU Perumahan PCP II, DPRD Kota Malang: Bagian dari Wan Prestasi Pengembang

Setelah melalui mekanisme pendaftaran yang ada, maka pengumuman akan dilakukan pada tanggal 9 Juni 2023. Dan bagi mereka yang dinyatakan diterima pada jalur ini, baik itu pada sekolah pilihan 1, 2 dan 3, wajib melakukan daftar ulang pada tanggal 9-10 Juni 2023. Dan bilamana tidak melakukan daftar ulang, maka peserta dianggap mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti jalur PPDB zonasi.

 CPDB yang dinyatakan tidak diterima pada jalur ini dapat mengikuti jalur PPDB zonasi sesuai mekanisme yang ada.

Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana SE MM dalam kesempatan sebelumnya menyampaikan, para peserta maupun para orang tua wali yang mengalami kendala teknis dalam proses PPDB dapat berkonsultasi pada posko aduan yang ada di Disdikbud Kota Malang maupun pada masing-masing sekolah yang dipilih CPDB, baik itu jenjang SD maupun SMP.

"Posko PPDB tersebut dibuka di semua sekolah yang ada di Kota Malang dan juga di dinas," terangnya.

Selain itu, Suwarjana  mengimbau agar sebelum melakukan pendaftaran, para peserta PPDB untuk memahami  petunjuk pelaksanaan PPDB dengan seksama. Sebelum submit pada laman ppdbkotamalang.id, diimbau untuk memastikan terlebih dahulu data yang diisikan maupun dokumen yang diupload benar dan sesuai petunjuk pelaksanaan PPDB jalur prestasi nilai rapor.


Topik

Pendidikan Penerimaan siswa baru Kota Malang PPDB jalur rapor Disdikbud Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Yunan Helmy