JATIMTIMES - Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang Fathol Arifin menyebut bahwa polemik yang terjadi di Perumahan Puri Cempaka Putih (PCP) II merupakan bagian dari Wan Prestasi. Sebab, realisasi pengembangan perumahan tidak sesuai siteplan.
Dimana ada beberapa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang tidak dibangun oleh PT Multi Graha Kencana selaku pengembang PCP II. Apalagi, sejak dibangun pada tahun 1994, pengembang tak kunjung menyerahkan prasarana dan sarana utilitas (PSU) ke Pemkot Malang.
Baca Juga : Meski Belum Diperbolehkan, Kendaraan R4 Masih Nekat Lewat Jalur Alternatif Klemuk
"Bisa disebut wan prestasi, bagaimanapun ini adalah bagian dari wan prestasi. Jadi tidak bisa berdalih apapun atau yang lain-lain. Mereka sudah menikmati hasil penjualan," ujar Arifin, Senin (5/6/2023).
Terlebih menurutnya, tentu dalam polemik tersebut pihak pengembang menjadi pihak yang paling bertanggung jawab. Sebab, sebelum diserahkan kepada pemerintah, kelengkapan PSU adalah mutlak tanggung jawab pihak pengembang.
"Karena bagaimanapun, fasum dan fasos yang belum diserahkan ke Pemkot, yang jadi pemeliharaan itu menjadi tanggung jawab pengembang. Jadi mutlak tanggung jawab pengembang," tegas Arifin.
Beberapa fasum yang dikeluhkan adalah tidak adanya masjid dan lahan pemakaman, padahal dua item PSU itu tercantum dalam siteplan. Kemudian kondisi jalan yang rusak serta drainase yang buntu hingga menyebabkan banjir juga diresahkan oleh warga.
"Mereka kemudian berdalih PCP cuma satu PT (pengembang). Jadi pengertian masjid dan makam yang dulu bagian dari PCP I, diakui juga termasuk menjadi bagian dari PCP II. Padahal siteplannya sendiri-sendiri," jelas Arifin.
Sementara itu, PT Multi Graha Kencana selaku pengembang Perumahan PCP II ngotot bahwa sebagian fasilitas umum (fasum) bukan bagian dari kewajibannya. Fasum tersebut yakni masjid dan area pemakaman.
Direktur Utama PT Multi Graha Kencana Tri Hadjar Ananto mengatakan, fasum berupa masjid dan area pemakaman telah dipenuhi saat pembangunan area PCP I. Padahal antara PCP I dan PCP II memiliki siteplan masing-masing.
Dirinya pun berdalih bahwa masjid dan area pemakaman sudah dibangun saat pembangunan PCP I. Sementara menurutnya, masjid dan area pemakaman di PCP II, adalah permintaan tambahan dari warga yang bukan bagian dari kewajiban pengembang.
Baca Juga : Harta Kekayaan Kabag Hukum Kota Jambi Disorot Usai Laporkan Siswi SMP yang Perjuangkan Hak Neneknya
"Lho, masjid dan area pemakaman kan sudah dibangun. Jadi keseluruhan perumahan satu kesatuan, jadi masjid dan area pemakaman itu sudah ada dari dulu," ujar Ananto.
Dengan hal itu, warga pun berinisiatif untuk membangun masjid dan menyediakan area pemakaman secara swadaya. Untuk pembangunan masjid, sudah menghabiskan anggaran sekitar Rp 1 Miliar. Sementara area pemakaman dengan luas mencapai 2.362 meter persegi (m²).
"Ya kalau warga mau membangun masjid sendiri masak tidak boleh. Itu memang warga meminta masjid tambahan dan juga area pemakaman," terangnya.
Sedangkan untuk perbaikan jalan dan drainase yang juga dikeluhkan warga, dirinya pun mengakui akan segera diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Dalam hal ini, Pemkot Malang memberikan deadline setidaknya pada bulan Juni ini, sudah dimulai perbaikan jalan.
"Ya nanti akan kita serahkan ke Pemkot Malang. Tapi berproses, karena masih ada ruas jalan yang akan dilalui kendaraan besar yang akan melintas untuk pengembangan selanjutnya," jelas Ananto.