JATIMTIMES - Pihak PT Multi Graha Kencana Asri selaku pengembang Perumahan Puri Cempaka Putih (PCP) II akan segera memproses penyerahan prasarana dan sarana utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Keputusan tersebut merupakan hasil audiensi bersama DPRD Kota Malang dan warga Perumahan PCP II pada Senin (5/6/2023) siang di Kantor DPRD Kota Malang.
Dalam audiensi tersebut, warga Perumahan PCP II memang mendesak pengembang menyerahkan PSU. Bahkan, warga minta batas akhir penyerahan adalah Agustus 2023. “Warga PCP II tidak mau masalah ini berlarut-larut. Karena itu, warga minta PSU diserahkan selambat-lambatnya Agustus. Itu penyerahan PSU fisik, bukan administrasi lagi,” ujar Imam Mucholis, ketua Tim 19 Warga PCP II.
Baca Juga : Inflasi Terkendali dan Pertumbuhan Ekonomi Surabaya Signifikan, Wawali Armuji : Harmonisasi Retail dan UMKM
Selama bertahun-tahun, warga PCP II resah karena pihak pengembang kurang bertanggung jawab atas keberadaan PSU di perumahan tersebut. Beberapa di antaranya jalan yang rusak dan drainase yang buntu hingga menyebabkan banjir. Tidak ada upaya perbaikan dari pengembang. Sedangkan Pemkot Malang tidak bisa membangun karena PSU PCP II belum diserahkan ke pemkot.
"Iya tadi keputusannya kami akan segera melakukan revisi siteplan. Dan mulai memproses penyerahan PSU," ujar Direktur Utama PT Multi Graha Kencana Tri Hadjar Ananto usai audiensi, Senin (5/6/2023).
Namun, PSU yang bakal diproses untuk penyerahan juga dilakukan secara bertahap. Menurut Tri Hajar, jaringan jalan yang akan lebih dulu diproses penyerahan adalah ruas jalan yang tidak menjadi akses kendaraan besar untuk pengembangan perumahan.
"Ya nanti yang pertama untuk jalan yang tidak dilalui truk dan jadi akses untuk pengembangan perumahan," ucapnya.
Tri juga mengklaim bahwa selama ini pihaknya juga telah berkontribusi terhadap perbaikan jalan yang dikeluhkan warga karena rusak. Padahal, warga mengaku bahwa perbaikan jalan dilakukan secara swadaya. Bahkan, perbaikan jalan di RT 3, 5, dan 9, menghabiskan anggaran Rp 96 juta. Hampir semuanya hasil swadaya warga. Pengembang hanya membantu sekitar Rp 1,5 juta. "Kalau jalan sudah kami perbaiki. Tapi ya semampu kami," imbuh Tri.
Hal itu pun sama sekali tidak dapat dibenarkan oleh DPRD Kota Malang. Menurut Ketua Komisi C Fathol Arifin sebelum diserahkan kepada pemerintah, pihak pengembang berkewajiban melengkapi PSU. Termasuk melakukan perbaikan jika mengalami kerusakan.
Baca Juga : Bakal Cawapres Anies Baswedan Tak Kunjung Ditentukan, Demokrat Bakal Evaluasi Koalisi
"Ya intinya seperti itu. Bagaimanapun jika belum diserahkan ke pemerintah, ya menjadi tanggung jawab pengembang. Tidak boleh berdalih apa pun dan yang lain-lain," tandas Fathol.
Sementara itu, untuk penyerahan PSU, Komisi C belum dapat memastikan apakah nantinya akan diberi deadline. Hanya, untuk mengecek siteplan dan kondisi PSU, Komisi C akan mengadakan inspeksi ke Puri Cempaka Putih II pada Selasa 13 Juni 2023. Inspeksi ini juga melibatkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.