JATIMTIMES - Sebanyak 138 kasus tindak kejahatan berhasil diungkap Polres Malang saat Operasi Sikat Semeru 2023. Dari ratusan kasus tersebut, Polres Malang berhasil menangkap 45 orang tersangka.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro menuturkan, Operasi Sikat Semeru berlangsung selama 12 hari, yakni sejak 15 Mei hingga 26 Mei 2023. Sasarannya adalah tindak kejahatan maupun kriminalitas, terutama pencurian dengan pemberatan atau curat.
Baca Juga : Ngaku Bisa Loloskan Rekrutmen PNS, Oknum Dishub Kabupaten Blitar Jadi Tersangka Penipuan
"Dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2023, Polres Malang berhasil mengungkap 138 kasus dengan 45 orang tersangka,” ungkapnya saat konferensi pers di Polres Malang, Rabu (31/5/2023).
Wisnu menjelaskan, ratusan kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Malang tersebut didominasi kasus curat. Para pelaku biasanya melancarkan aksinya saat malam hari.
"Para tersangka rata-rata melancarkan aksinya pada malam hingga dini hari. Yakni antara rentang waktu sekitar pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB," terangnya.
Sedangkan modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara mencongkel pintu atau jendela rumah milik korban. Guna melancarkan aksinya para tersangka juga menggunakan linggis untuk membobol tembok hingga merusak gembok rumah, sebelum kemudian mengambil barang berharga milik korban.
"Sebagian tersangka lainnya juga ada yang melakukan perbuatannya dengan cara berpura-pura bertamu ke kos atau rumah kontrakan korban. Kemudian ketika korban lengah, tersangka mengambil barang berharga milik korban,” terangnya.
Baca Juga : Jember Tembus Lima Besar FORDA 1 Jatim 2023
Dari tangan para tersangka, kepolisian Polres Malang dan Polsek jajaran juga mengamankan beragam barang bukti kejahatan. Di antaranya meliputi dua unit mobil, enam unit sepeda motor, 11 ponsel berbagai merek, kotak amal, laptop, hingga perhiasan emas serta uang tunai.
"Dalam Operasi Sikat Semeru 2023 ini, Polres Malang memperoleh peringkat 2 dari 39 Polres di Jawa Timur, terbaik kedua setelah Polrestabes Surabaya,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang curat. Terhadap para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan. Hingga kini, kasusnya sedang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Malang, maupun Unit Reskrim yang ada di masing-masing Polsek jajaran.