JATIMTIMES - Kantor Bupati Blitar di Kanigoro digeruduk ratusan massa yang tergabung dalam Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM), Selasa (30/05/2023). Dalam aksi unjuk rasa ini, FPPM menuntut Pemkab di bawah kepemimpinan Bupati Rini Syarifah untuk mengevaluasi seluruh perizinan perkebunan di Kabupaten Blitar.
Koordinator aksi dari FPPM Mohammad Trianto mengatakan, aksi ini melibatkan perwakilan 16 perkebunan di wilayah Kabupaten Blitar, salah satunya adalah perkebunan Gambar Anyar. Inti pokok dari tuntutan ini adalah menyampaikan bahwa izin yang ada perkebunan Gambar Anyar sudah disalahgunakan.
Baca Juga : Diduga Mati Tak Wajar, Makam Pensiunan TNI di Blitar Dibongkar Polisi
“Cabut izin perkebunan yang tidak menaati dan berpotensi melanggar aturan yang berlaku. Yang dulunya itu izinnya tanaman keras seperti kakao, kopi yang ada tegakannya. Tapi faktanya ditanami melon, nanas, tebu, jagung, dan lainnya," kata Trianto.
Trianto menambahkan, penyalahgunaan izin tersebut berpotensi membahayakan lingkungan. Oleh sebab itu agar tidak memunculkan permasalahan, FPPM mendesak Pemkab Blitar dan pihak-pihak terkait untuk mencabut perizinan perkebunan Gambar Anyar.
"Kalau ini sudah menyalahi izin, wajib hukumnya bagi pihak-pihak terkait untuk melakukan tahapan-tahapan usulan untuk pencabutan izin. Tadi sudah saya analogikan, bagaimana kalau izinnya ini lembaga pendidikan, tapi faktanya untuk karaokean," tegasnya.
Trianto yang juga dikenal sebagai aktivis anti korupsi dan Ketua Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) ini menambahkan, patut diduga banyak sekali lahan-lahan yang disewakan oleh pihak perkebunan kepada pihak-pihak di luar kota.
"Sehingga masyarakat sekitar yang seharusnya jadi kemitraan, ini tidak diajak sama sekali," tegasnya.
Setelah cukup lama berorasi di depan kantor Pemkab Blitar di Kanigoro, massa aksi dari FPPM akhirnya melakukan mediasi dengan perwakilan Pemkab Blitar. Trianto menandaskan, hasil dari mediasi pihak-pihak terkait berkomitmen dalam kurun waktu 3 minggu masalah-masalah tersebut akan terselesaikan.
"Tadi ada komitmen, maksimal tiga minggu ada langkah-langkah konkret untuk penyelesaian. Nanti akan kami tagih selama tiga minggu ke depan langkah konkret dari pihak Pemkab Blitar itu apa," tegasnya.
Dalam aksi ini, FPPM juga menyampaikan tuntutan lain kepada Pemkab Blitar dan pihak-pihak terkait. Tuntutan itu diantaranya agar segera dilaksanakan program plasma (kebun masyarakat) di PT Perkebunan dan Dagang Gambar yang berada di Desa Sunberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. FPPM ingin agar program plasma ini melibatkan masyarakat sekitar perkebunan.
Baca Juga : Bank Jatim Dorong Kampung Coklat Blitar Berani Jajaki Pasar Luar Negeri
“Kami juga menuntut agar 16 perusahaan perkebunan di Kabupaten Blitar segera melaksanakan program plasma,” pungkas Trianto.
Menanggapi aksi unjuk rasa ini, Lukas Supriatno selaku Kepala Bidang Perkebunan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispertapa) Kabupaten Blitar mengatakan, sebenarnya diizinkan menanam di sela-sela tanaman pokok (tanaman keras) asalkan tidak mengganggu tanaman pokok.
"Misalnya tanaman pokoknya cengkeh, tapi untuk meningkatkan pendapatan mereka, di sela-selanya bisa ditanami sriwangi," kata Lukas.
Lukas menambahkan, yang mengeluarkan perizinan perkebunan adalah kanwil. Namun demikian, Pemkab Blitar akan menyampaikan ke kanwil jika di kemudian hari ada temuan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Dengan temuan ini, pihaknya akan menyampaikan masukan dan rekomendasi terkait temuan tersebut kepada kanwil.
"Misalnya ketika pengurusan HGU, kami hanya menyampaikan kemiringan sekian jangan ditanami tebu, bisa tanaman keras. Tanaman keras pun misalnya sengon. Ketika sengon ditebang akan gundul lagi. Untuk menjadi tumbuh itu agak lama. Sehingga kami sarankan tanam-tanaman seperti kopi, duren karena bisa diambil hasilnya," pungkasnya.